PASURUAN - Unit Reserse kriminal Polsek Pasrepan polres Pasuruan Kamis Siang 15/05 siang pukul 10.00 WIB berhasil menyita 950 butir pe
tasan dan 3 kg Potas, kertas koran gulungan, dan bubuk mesiu serta peralatan membuat mercon dari seorang warga bernama WAH (47) alamat desa Pasrepan kecamatan Pasrepan kabupaten Pasuruan
Pelaku ditangkap petugas di rumahnya desa Pasrepan saat merakit ratusan mercon Kamis siang jam 10.00. Petugas langsung mengamankan barang bukti ratusan petasan berikut bahan untuk membuat petasan dibawa berikut pelaku ke Mapolsek Pasrepan untuk penyidikan lebih lanjut.
Kepada petugas pelaku mengaku sudah lama menjalani bisnis jualan mercon rakitan menggunakan kertas sudah dilakoni sejak beberapa tahunlalu.
Saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Pasrepan bersama barang buktinya untuk penyidikan lebih lanjut. "Kita masih mengembangkan kasus ini," terang Kanit Reskrim AKP.Tohari. Operasi ini masih kita lakukan untuk menciptakan wilayah Pasrepan aman serta kondusif. WAH (47) dijerat Pasal 1 ayat 3 UU No. 12 tahun 1951 tentang Darurat dan ancaman kurungan 12 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup. (nur)
26 Mei 2017