menu melayang

30 Mei 2017

Tak Mau Nikahi Pacar, Pemuda Ini Memilih Masuk Penjara




JOMBANG - Pelaku pencabulan BAD (17) warga dusun Rejosari desa rejoagung kecamatan Ngoro kabupaten Jombang dilaporkan ke Polisi karena dituduh telah mencabuli korban Melati (nama samaran) berusia 17 tahun adalah pelajar warga dusun Kebunsuruh desa Kebon dalem kecamatan Bareng Kabupaten Jombang


Pelaku dijerat pencabulan dibawah umur pasal 81 UU Ri No 35 th 2002 tentang perlindungan anak maksimal 15 tahun penjara.

Pelaku ditangkap di rumahnya minggu 10 Juli tahun 2016, atas laporan dari keluarga korban. Selain menangkap pelaku petugas juga telah mengamankan barang bukti  1 unit hp sony putih 1 jaket warna merah, 1 kaos lengan pendek biru, kaos lengan pqnjang biru dongker, i unit motor yamaha R15 merah nopol S3247zz, satu celana levis biru dongker, hp evercross abu-abu,

Kronologi kejadian berawal saat korban kenal dengan pelaku sejak Maret 2016 dan menjalin hubungan asmara, dalam hubungan tersebut korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 10x sehingga korban hamil dan melahirkan seorang anak dari hasil persetubuhan tersebut.

Namun, setelah kelahiran anak korban dan keluarga merasa dipermainkan dengan ulah pelaku. Pelaku tak bersedia menikahi Melati dengan berbagai alsan yang tidak jelas. Merasa dipermainkan maka keluarga korban dan korban Melati melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Jombang.

Blog Post

Related Post

Back to Top

Cari Artikel

Arsip Blog