KEDIRI – Kepolisian Kota Kediri kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi penyakit masyarakata di wilayah hukum kota kediri, Senin 29/05 dalam Operasi Pekat Semeru 2017 yang melibatkan tim gabungan berhasil mengamankan pembuatan minuman keras oplosan. Tim Buser Sat Reskrim Polresta Kediri berhasil mengamankan warga berinisial RO (49) warga Puhrubuh Kecamatan Semen, Kediri.
Tersangka saat itu digrebek dirumahnya di RT 01/02 berikut dengan barang bukti 2 buah jiregen warna putih ukuran 5 liter berisi miras gronjongan, 39 botol air mineral ukuran 1,5 liter berisi miras jenis gronjongan, 3 buah jurigen warna putih ukuran 10 liter kosong, 1 gentong plastik berwarna merah dan 1 kg gula pasir, 12 liter alkohol 90 % dalam plastik ukuran 1 literanan sebagai bahan pembuatan miras oplosan.
“Pengungkapan kasus ini adalah tindak lanjut dari Operasi Pekat Semeru 2017 yang dilaksanakan Polresta Kediri. Tersangka dijerat dengan Perda Kabupaten Daerah TK II Kediri Nomor 04 tahun 1977 tentang ijin penjualan miras, PERMENDAG Nomor :6/M-DAG/PER/I/2015 Tentang Perubahan Kedua Atas PERMENDAG : 20/M-DAG/PER/4/2014 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman Beralkhohol dengan ancaman hukuman 3 bulan kurungan penjara,” kata AKP Anwar Iskandar, saat menggelar press release di Polresta Kediri, Senin (29/5) (hariono)
30 Mei 2017