JOMBANG - Unit Reskrim Polsek Diwek berhasil menangkap seorang warga bernama KA (38) beralamat di desa Keras Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang Kamis 25/05 sekitaar jam 13.00. Pelaku ditaangkap unit Reskrim di jalan desa Menjono desa Keras Diwek Jombang karena pedapatan membawa bahan peledak.
Kronologi kejadian saat anggota reskrim melaksanakan patroli diketahui/ mendapatkan sesorang yang mencurigakan. Oleh petugas kemudian diperiksa dan digeledah padanya di temukan barang bukti berupa 2 kg obat petasan, 7 pak ( 140 ) biji petasan jenis dor ukuran kecil, 10 biji petasan jenis dor ukuran sedang, 100 biji sumbu petasan.
KA kemudian digelandang ke Mako polsek Diwek guna proses penyidikan lebih lanjut. Hingga berrita ini diunggah tersang ditahan di sel Mapolsek Diwek dijerat dengan pasal dalam tindak pidana membawa, memiliki, menyimpan suatu bahan peledak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) UU Drt No. 12 Tahun 1951.
Turut disita sebagai baraang bukti 2 kg obat petasan 7 pak (140 ) biji petasan jenis dor ukuran kecil. 10 biji petasan jenis dor ukuran sedang . 100 biji sumbu. 1 unit HP merk NOKIA warna hitam (siin)
25 Mei 2017
Blog Post
Related Post
- Peduli Pendidikan Pelajar, Babinsa Karang Pilang Rela Nginap 2 Hari.
- Apel Gelar Pasukan Dalam Rangka Kesiapan Personil Jelang Pilkada Serentak
- Antisipasi Penyalahgunaan Narkoba, Anggota Reskrim Polsek Selat Sambangi Para Pemuda
- Satgas 643 Gagalkan 384 Botol Miras Asal Malaysia
- Jalin Komunikasi Dengan Warga, Danramil 0807-12 Blusukan Ke Desa-Desa
- TMMD Kodim Ngawi Laksanakan Penyuluhan Paham Radikalisme.