30 Mei 2017
Kembali, Tim Buser Polresta Kediri Ringkus Pengedar Pil Koplo
KEDIRI - Kembali Tim Buser Sat Narkoba Polresta Kediri berhasil mengamankan tiga orang pelaku pengedar pil koplo dengan barang bukti 566 butir pil dari hasil pengungkapan tindak lanjut pengungkapan kasus sebelumnya, yang dikembangkan Sat Narkoba Polresta Kediri, Senin (29/5). Dalam kasus pertama berhasil menangkap dua pelaku dengan barang bukti 400 butir pil jenis double L di TKP Jl.Semampir Gg.Tengah No.214 Kel.Semampir Kec.Kota Kodya Kediri
Dua orang yang diamankan yakni MW (21 ) dan AF (20) keduannya warga Semampir Kota Kediri. Keduanya ditangkap dengan barang buki 480 butir pil jenis double L dan uang tunai Rp95.000
“Hari Senin (29/5) sekira pukul 00.15 Wib tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kediri melaksanakan lidik terhadap tersanga M setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa Pil Dobel L sebanyak 480 butir dan tersangka mendapatakan Pil double L dari tersangka AF,” kata AKP Anwar Iskandar, Kasubag Humas Polresta Kediri.
Pelaku diduga melanggar tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yg tdk memenuhi standar syarat keamanan khasiat dan mutu berupa pil Dobel L, sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 UU. RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara.
Sebelumnya, Minggu (28/05) pukul 22.00 WIB, petugas juga berhasil mengamankan GA (25) Jalan Mayor Bismo Kel.Semampir Kec. Kota Kodya Kediri. Dari tersangka petugas berhasil mengamankan 86 butir pil jenis double L, uang tunai Rp200 ribu dan HP Nokia warna hitam. (hariono)