PASURUAN - Masalah pengadaan, pendistribusian dan tata cara penggunaan dari kembang api itu sudah diatur semua. Orang yang menjual harus melakukan pengurusan izin. Kalau tidak akan dilakukan penindakkan oleh petugas. Pengurusan izin agar para penjual tahu betul bagaimana cara aman menyimpan dan menjual kembang api. Sehingga keinginan para pedagang untuk mendapatkan keuntungan dari berjualan kembang api, tidak justru menyebabkan kerugian bagi dirinya sendiri maupun bagi orang lain.
Di bulan Romadhon adalah bulan yang suci penuh berkah, menyambut bulan penuh berkah tersebut jangan sampai warga mengalami musibah dengan meladaknya petasan atau kembang api, yang pada akhirnya merugikan warga itu sendiri.
Panit Binmas Polsek Gadingrejo Aiptu Suwigyo untuk menjaga agar wilayah Hukum Polsek Gadingrejo tetap aman dan kondusif Minggu 28/05 jam 17.00 Wib memberikan himbauan himbauan kamtibmas kepada para penjual kembang api untuk segera mengurus surat ijin penjualan kembang api. selain hal tersebut Suwigyo juga berpesan agar tidak menjual kembang api yang dilarang oleh pemerintah. (tag)
29 Mei 2017