menu melayang

27 Mei 2017

Pembuat Mercon Diringkus Unit Reskrim Polsek Diwek

JOMBANG - Jajaran Polres Jombang kembali melaksanakan press rilisnya Sabtu 27/05 pukul Unit reskrim polsek Diwek telah berhasil melakukan penangkapan terhadap salah seorang pelaku KAY (54) warga Keras Kec.Diwek kabupaten Jombang. Pelaku kedapatan membawa, menyimpan, memiliki suatu bahan peledak. Pelaku ditangkap petugas di desa Keras ke arah Cukir Kec. Diwek Kab. Jombang.

Asal mula kejadian pada saat anggota reskrim Polsek Diwek Polres Jombang melaksanakan patroli dan undercover mendapatkan sesorang yang mencurigakan yang bernama KAY kemudian diperiksa dan digeledah ditemukan barang bukti berupa 2 kg obat petasan (dibungkus menjadi 4 plastik a: 0.5 kg ), 25 pak ( 500 ) biji petasan jenis dor ukuran sedang, 50 biji petasan jenis sreng dor ukuran kecil, 76 biji sumbu petasan,

Pelaku dibawa ke polsek Diwek guna proses penyidikan berikut barang bukti 2 kg obat petasan ( dibungkus menjadi 4 , 25 pak ( 500 ) biji petasan jenis dor ukuran sedang, 50 biji petasan jenis sreng dor ukuran kecil,  76 biji sumbu petasan.

Hasil Gelar perkara awal patut diduga keras ada perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat ( 1 ) UU Drt No. 12 Tahun 1951.LN 78 thn 1951 KUHP. Sebagaimana yang dimaksud dalam
tindak pidana membawa, memiliki, menyimpan suatu bahan peledak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat ( 1 ) UU Drt No. 12 Tahun 1951.LN no 78 1951  (siin)

Blog Post

Related Post

Back to Top

Cari Artikel

Arsip Blog