
Asal mula kejadian pada saat anggota reskrim Polsek Diwek Polres Jombang melaksanakan patroli dan undercover mendapatkan sesorang yang mencurigakan yang bernama KAY kemudian diperiksa dan digeledah ditemukan barang bukti berupa 2 kg obat petasan (dibungkus menjadi 4 plastik a: 0.5 kg ), 25 pak ( 500 ) biji petasan jenis dor ukuran sedang, 50 biji petasan jenis sreng dor ukuran kecil, 76 biji sumbu petasan,
Pelaku dibawa ke polsek Diwek guna proses penyidikan berikut barang bukti 2 kg obat petasan ( dibungkus menjadi 4 , 25 pak ( 500 ) biji petasan jenis dor ukuran sedang, 50 biji petasan jenis sreng dor ukuran kecil, 76 biji sumbu petasan.
Hasil Gelar perkara awal patut diduga keras ada perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat ( 1 ) UU Drt No. 12 Tahun 1951.LN 78 thn 1951 KUHP. Sebagaimana yang dimaksud dalam
tindak pidana membawa, memiliki, menyimpan suatu bahan peledak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat ( 1 ) UU Drt No. 12 Tahun 1951.LN no 78 1951 (siin)