JOMBANG - Jajaran Polres Jombang melaksanakan gelar perkara penangkapan kasus prostitusi online di Kabupaten Jombang. Pria lajang berinsial WNO (48) berprofesi sebagai pedagang yang memiliki warung di daerah Jalan Raya Ploso Babat Desa Losari Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang, dia tertangkap jajaran Kepolisian Polres Jombang pada 24 Mei 2017 lalu.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Norman Wahyu Hidayat saat Pres Release di Mapolres Jombang mengungkapkan bahwa tersengka diketahui telah terjerat pasal tentang mucikari melanggar pasal 296 KUHP tentang kesengajaan menyebabkan dan mempermudah perbuatan cabul oleh orang lain dan menyediakannya sebagai pencarian atau kebiasaan.
Tersangka, kata Kasat Reskrim dalam Press Rilis, telah melakukan tindak pidana dengan modus
menawarkan Pekerja Seks Komersial (PSK) kepada para lelaki hidung belang dengan cara online melalui sosial media whatsapp. Tidak tanggung-tanggung, harga yang ditawarkan tersangka kepada lelaki hidung belang untuk bisa membawah PSK mencapai Rp 1.000.000 hingga Rp 1.500.000 sekali kencan. Dari hasil transaksi tersebut, tersangka mendapatkan bonus sejumlah Rp 100.000 dari para PSK.
Masih kata Kasat Reskrim, Untuk lokasi transaksinya berada di warung milik tersangka di Desa Losari Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang. Modus tersangka dalam menjalankan aksinya dengan cara menawarkan para PSK dengan cara online melalui whatsapp.
AKP Norman Wahyu Kasat Reskrim Jombang juga menambahkan, dari tangan tersangka disita beberapa alat bukti, antara lain uang tunai sebesar Rp 100.000 dan 3 buah handphone dengan bermacam merk (siin)
27 Mei 2017