
“Dalam pemeriksaannya tersangka mengatakan bahwa dia juga mengakui terlibat dalam kasus pembobolan rumah, sejauh ini tersangka mengaku sudah 3 (tiga) kali membobol rumah sebelum akhirnya tertangkap oleh petugas, dan selain itu tersangka juga mengaku sering membobol rumah dengan kelompoknya, dan untuk saat ini kami sedang mengembangkan beberapa kali ulah tersangka membobol rumah-rumah,” ungkapnya AKP.Khoirul
Menurut Kasat pihaknya masih menyelidiki sejauh mana peran tersangka dalam kasus ini, sebab ia mendapatkan informasi semenjak teman tersangka ditangkap Polisi dan ia juga sering beraksi membobol rumah seorang diri. Dalam aksi pembobolannya banyak aksi yang digunakan tersangka yaitu mulai dari masuk kedalam rumah korban dengan merusak atau mendobrak pintu, hingga lompat pagar dan sasarannya rumah-rumah yang kosong atau ditinggal para pemiliknya.
Dalam aksi tersebut para pelaku berhasil menggasak sejumlah perhiasan, uang, dan barang berharga lainnya, dari total kerugian yang di alami mencapai Rp 32 Juta, JALIL juga sendiri mendapat bagian Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) yang katanya di gunakan untuk kebutuhan di Dapur. (dir/n)
Keberhasilan petugas menangkap pelaku berdasarkan hasil pengembangan dari dua Tersangka sebelumnya yang sudah ditangkap, yaitu Niz dan Ta.
Tersangka Jal terkenal licin, sempat berpindah-pindah lari ke Madura dan Kalimantan dengan bekerja sebagai Kuli Bangunan di wilayah setempat. Hingga terdengar oleh Polisi keberadaan Jal, disitulah ia kemudian digerebek dan berusaha melawan serta kabur, k
emudian petugas menggelandangnya ke Mapolres Pasuruan untuk melakukan Pemeriksaan,
“Dari hasil pemeriksaannya itu ia sudah 3 (tiga) kali melakukan perampokan, dan aksinya dilakukan di Pasrepan dan Kejayan, Karena perbuatannya itu, tersangka akhirnya ditahan dirumah tahanan Polres Pasuruan untuk proses penyidikan lebih lanjut”, Ujar Kasubbag Humas AKP.MD.Yusuf,S.H.,M.M. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP acaman hukuman selama 7 tahun penjara. (dir)