Pasuruan, tribunus-antara.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pasuruan Selasa 22/11/2016 pukul 22.00 Wib berhasil mengungkap peredaran obat-obatan sediaan farmasi serta mengamankan seorang wanita MUR (44) warga Jl. Letjen Sutoyo I RT.04 RW.04 Kel. Bugul Lor Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan. Ibu rumah tangga ini ditangkap dengan barang bukti yang berada ditangannya berupa
1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 5 (lima) butir obat keras jenis pil Trihexyphenidyl 1 (satu) buah kaleng rokok merk Surya Gudang Garam yang berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 450 (empat ratus lima puluh) butir obat keras jenis pil Trihexyphenidyl uang tunai sebesar Rp.4.000,- (empat ribu rupiah)
, 1 (satu) bungkus palstik klip yang berisi bebrapa plastik klip baru
Penangkapan pelaku barang haram ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan seorang wanita dicurigai mengedarkan pil setan (jenis pil Trihexyphenidyl) Setelah melakukan pengintaian dan memperoleh bukti kuat barulah petugas menangkap pelaku di depan rumahnya sendiri. Dengan barang bukti yang benar diakui sebagai miliknya tersebut maka wanita ibu rumah tangga ini pun harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku digelandang ke Mapolres Pasuruan. Rabu 23 November 2016 jam 10.00 wib
"Setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar atau Setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu yang diduga berupa obat keras jenis Trihexyphenidyl, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 Subs. Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan,Tersangka saat ini tengah menjalani proses penyidikan dan diancam Pasal 197 subs. pasa196 UU No. 36 tahun 2009 ancaman hukuman 7 tahun penjara." terang AKP ML.Tadu Kasat Narkoba Polres Kota Pasuruan kepada media ini.(ngh))
23 November 2016