menu melayang

23 November 2016

Giliran Polres Kota Bekuk Begal Plus Penadah

Pasuruan, Tribunusntara.com - Pelaku begal kembali berhaasil digulung. Sebelumnya Polres Pasuruan membekuk Tuhar (31) panglima begal, kali ini giliran Polres Pasuruan Kota. Sore tadi komplotan begal yang meresahkan wilayah Kota Pasuruan diringkus. Ialah Ari Rayond Firmansyah (31) warga Desa Rebalas, Kecamatan Grati. Pemuda ini juga anak buah Tuhar. Modus yang dilakukan residivis ini, selain tipu menipu juga merampas motor di jalanan. Hasil motor rampasan dan tipu menipunya dijual kepada penadah Safak (48) penduduk Desa Watestani, Kecamatan Nguling. Satu orang pelaku lainnya berinisial MM warga Kecamatan Nguling, jadi DPO (Daftar Pencarian Orang).

Barang bukti yang disita petugas berupa 7 unit sepeda motor berbagai merk. "Modus yang dilakukan oleh Raymond adalah dengan tipu menipu melalui layanan FB (Facebook), WA, dan jejaring lainnya. Lewat medsos ini seakan Raymond hendak menjual atau membeli motor. Setelah ada yang terjaring barulah mengajak transaksi. Saat itulah Raymong beraksi. Motornya dicoba lalu dibawa kabur atau dengan cara lainnya," terang Kapolres Pasuruan Kota AKBP Yong Ferydjon, SIK, MH, saat rilis di halaman samping Mapolresta di Jl Gajah Mada, Rabu (22/11/2016).

Kata Kapolres, sesuai keterangan pelaku kepada penyidik, dari 8 lokasi aksinya, 7 dilakukan di wilayah Polres Pasuruan Kota. sedang satu aksinya lagi dilakukan di area Kabupaten Pasuruan. Hasil curian dan tipu menipu itu dijual kepada Safak dan Tuhar. Setiap unit motornya dijual antara Rp 3 juta - Rp 4 juta. Mahal dan tidaknya harga itu tergantung dari kondisi motornya. Semakin bagus dan keluaran terbaru, harganya kian mahal. Untuk barang bukti yang diamankan, ada buku tabungan, STNK, uang dan senjata api mainan (korek api bentuk pistol).  

"Kalau saya tidak pernah membacok, Pak. Karena saya yang jadi joki. Yang membacok biasanya teman saya yang menjadi eksekutor," aku Raymond yang mengaku asli dirinya dari Kabupaten Jember. Raymond terpaksa ditembak kaki kanannya karena melawan dan berusaha kabur ketika hendak ditangkap petugs. Rayon mengatakan, dirinya keluar dari penjara dalam kasus yang sama sekitar pertengahan tahun 2014 lalu. Dia divonis hakim karena pencurian kendaraan bermotor dengan kurungan 2 tahun 6 bulan. (kadir zaelani)

Blog Post

Related Post

Back to Top

Cari Artikel

Arsip Blog