Pasuruan, Tribunusantara.com - Menyusul “perintah” Kemensos, Hj.
Khofifah Indar Parawangsah, supaya bayi lima tahun (Balita) penghuni Ponpes
Metal Moslem Al Hidyat, Desa Arjosari, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, diberi
akte kelahiran, akhirnya terealisasi. Melalui Ketua Tim Penggerak PKK
(Pembinaan Kesejahteraan Keluarga) Kabupaten Pasuruan, Hj. Lulis Irsyad Yusuf,
Jumat (11/11/2016) pagi, 106 anak dapat akte kelahiran.
Dari sebanyak itu, sementara ini yang
aktenya sudah terwujud sudah 98 orang anak. Sedang sisanya akan diberikan
menyusul. Penyerahan akte ini disaksikan langsung oleh Kepala Dispendukcapil
(Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) Kabupaten Pasuruan, H. Sunyono dan tokoh
masyarakat serta para pengasuh Ponpes Metal Moslem Al Hidayat. Selain itu juga
para Muspika setempat.
Kata Lulis, istri Bupati Pasuruan H.
Irsyad Yusuf, proses pembuatan akte kelahiran balita ini melalui mekanisme yang
ada. Termasuk diantaranya adalah surat keterangan dari Polres. Berdasar BAP
tersebut, puluhan Balita yang tidak jelas identitasnya ini diajukan kepada
Dispendukcapil. “Pemberian akte ini sebagai bentuk untuk perjuangkan nasib
anak-anak ini di masa mendatang. Utamanya terkait dengan pendidikannya nanti,”
tutur Lulis disela-sela penyerahan akte tersebut.
Siapapun mereka, adalah penerus bangsa.
Perlu diingat, lanjut Lulis, para balita tersebut juga memiliki hak yang sama.
Mereka punya hak hidup, hak pendidikan, hak bekerja dan hak segalanya di bumi
Indonesia. Pungkas Lulis, selain para bocah balita di Ponpes Metal, rencananya
ada 1000 anak tanpa identitas akan mendapatkan akte yang sama,” imbuh Lulis. (kadir)