Pasuruan, tribunus-antara.com - Intruksi Presiden RI tentang Pemberantasan Pungutan Liar di berbagai instansi pemerintahan tidak sepenuhnya membuat was-was aparatur pemerintahan. Terbukti Pegawai negeri sipil PNS di lingkungan Dinas Kesehatan Dinkes Kabupaten Pasuruan melakukan pungutan yang tidak jelas di Puskesmas Kecamatan Kraton. Modusnya adalah dengan menarik uang sebesar 20 ribu sebagai syarat permohonan surat keterangan sehat di tempat tersebut.
Dugaan pungutan liar yang ditemui wartawan tribunusantara.com tersebut ketika dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Kab. Pasuruan drg. Loembini PL sepertinya kurang merespon. Via selulernya Loembini enggan menanggapi temuan adanya dugaan pungli oknum pegawai di lingkup instansinya, Lumbini terkesan melindungi dan mengatakan bahwa temuan wartawan tidak berdasar karena tidak ada bukti-buktinya. Saat dijelaskan bahwa ada foto dan direkam, Lumbini langsung dimatikan handphonenya.
"Temuan sampeyan tidak valid, mas karena bukti-buktinya gak jelas," drg.Loembini mengelak
Ditempat terpisah H. Nasiruddin Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan menegaskan saat dimintai tanggapan oleh wartawan Tribunus-Antara.com melalui telpon bahwa dirinya sangat menyayangkan jika benar praktek pungli ini betul ada, Kepala dinas harus cepat merespon dan menindaklanjutinya, bila perlu segera memanggil Kepala Puskesmas Kraton untuk mengklarifikasi temuan wartawan ini, jangan sampai terkesan lamban untuk bertindak, kami juga akan memanggil Kepala Dinas Kesehatan terkait hal ini, katanya
(Luqman Hakim)
19 November 2016