menu melayang

15 November 2016

Pengedar Sabu 74,32 Gram Dibekuk Polresta Pasuruan

Pasuruan, Tribunus-antara.com : Satuan Buser Narkoba Polresta Pasuruan Jumat 11/11  mengamankan barang bukti Sabu-sabu total keseluruhan seberat 74,32 gram dari tangan Tersangka berinisial Has di rumahnya jalan Imam Bonjol Bugul Lor Kota Pasuruan. Paket barang haram tersebut terkemas dalam 1 (Satu) Buah Keranjang Kecil terbuat dari anyaman Rotan berisi  1 (Satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dng berat 53,46 (lima puluh tiga koma empat puluh enam) gram.

Kemudian klip plastik dalam amplop kertas warna putih masing-masing berisi 1 (satu) bungkus Plastik Klip yang diberi tanda huruf A   di dalamnya berisi 5 (lima) bungkus plastik klip masing-masing berii serbuk Kristal warna Putih yg diduga Narkotika jenis sabu seberat : A1 : 5,25 (Lima koma dua puluh lima) gram beserta bungkus plastiknya  A2 : 1,24 (satu koma dua puluh empat) gram beserta bungkus plastiknya.   A3 : 1,22 (satu koma dua puluh dua) gram beserta bungkus pastiknya.
A4 : 1,24 (satu koma dua puluh empat) gram beserta bungkus plastiknya.   A5 : 1,24 (satu koma dua puluh empat) gram beserta bungkus pastiknya.  -1 (satu) bungkus plastik klip yg diberi tanda huruf B yg didalamnya berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip masing.xx berisi serbuk kristal putih yg diduga Sabu dng berat :  B1 : 0,80 (nol koma delapan puluh) gram beserta bungkus plastik klipnya.
B2 : 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram beserta bungkus plastiknya. B3 : 0,47 (nol koma empat puluh sembilan) gram beserta bungkus plastiknya. - 1(satu) bungkus plastik klip yg berisi serbuk kristal putih yg diduga sabu dng berat 4,29 (empat koma dua puluh sembilan) gram beserta bungkus plastiknya yg diberi tanda huruf C. - 4(empat) bungkus plastik klip bekas sabu.
-1(satu) bungkus plastik klip besar berisi 15(lima belas) bungkus plastik klip ukuran sedang dng garis klip warna putih. -1(satu) bungkus plastik klip besar yg brisi 30(tiga puluh) bungkus plastik klip ukuran kecil garis klip warna putih. -1(satu) bungkus plastik kecil dng garis klip besar yg berisi 10(sepuluh) bungkus plastik klip kecil dng garis klip merah.-1(satu)buah pipet kaca -1(satu)buah botol kaca kecil. -1(satu) potong sedotan warna bening  yg didalamnya terdapat potongan bambu.
-1(satu) buah pipet kaca yg disambung dng dng sedotan warna putih.-1(satu)buah alat timbangan elektrik merk ACIS.-1(satu)buah dompet kulit bertuliskan levis warna coklat yg didalamnya berisi uang sebesar Rp.4.550.000,-(empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) -1(satu)buah handphone merk samsung galaxy A3 warna hitam emas beserta sim cardnya

Kesuksesan Polisi berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa di sekitar Kel.Bugul Lor Kec.Panggungrejo Kota Pasuruan sering terjadi peredaran Narkotika. Petugas Kepolisian yang
mendatangi lokasi langsung melakukan pengintaian. Setelah dipastikan buruannya berada di lokasi, maka penggeledahan rumah pelaku pun dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat.

"Dari penggeledahan tersebut, HAS berhasil ditangkap berikut ditemukan barang bukti  narkotika jenis sabu-sabu dan lainnya. Ternyata pelaku merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) pihak Kepolisian Resor kota Pasuruan." terang AKP.ML Tadu.

Masih ML.Tadu, Pelaku dalam melakukan aksinya meliputi wilayah Pasuruan dan Probolinggo. Tersangka mengaku sudah satu tahun ini menjalankan bisnis sabu-sabu. Tersangka mengaku setiap pengambilan  1 0ns (100 gram) diencer Tersangka dengan paket hemat seharga 400 ribu, kalau 1 gram dijual 1.500. Saat ini Tersangka HAS tengah menjalani penyilidikan petugas, dirinya dijerat dengan  pasal 112 ayat 2 dan / atau 114  ayat 1 dan ayat 2 UUno 35/ 2009 dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 thn dan paling berat 20 tahun penjara.  (nugroho)

Blog Post

Related Post

Back to Top

Cari Artikel

Arsip Blog