Lsm
Penjara Indonesia yang mendatangi lokasi tanah tidak ada yang bisa
dikonfirmasi, masalahnya sang pemilik lokasi tanah yang bernama Markatam adalah
warga kota Malang, bukan warga desa setempat. Saat pekerja di lokasi ditanya kebanyakan mereka bungkam, dan
mengatakan bahwa mereka tidak tahu menahu masalah proyek perataan tanah
tersebut.
“Kami sudah melayangkan surat teguran pada
pihak pelaksana proyek perataan, agar tidak di lanjutkan” tutur Imam Kasie
Trantib Polisi pamong Praja kec.Purwodadi Selasa 08/11 kepada
tribunusantara.com . Karna itu melanggar aturan dan perundang undangan yang
berlaku. Namun kebijakan untuk melakukan penutupan tanpa ijin itu nanti adalah
pihak Mako (Markas Komando) Satuan POL
PP.. Kasi Trantib Imam saat ini sedang menunggu instruksi selanjutnya dari
Camat Purwodadi Drs.H Wardoyo.
L. Hakim ketua Divisi Monitoring Investigasi
LSM Penjara Indonesia menuturkan kepada
awak media bahwa dirinya akan segera melayangkan surat terkait proyek perataan
tanah yang akan dipergunakan untuk tanah Kapling tersebut karena masalah
perijinan.
“Saya menganggap
proyek tanpa IMB tersebut Ilegal dan akan segera kami laporkan,“ ungkap Lukman Hakim. Penerbitan ijin
lingkungan sebagaimana dimaksud seharusnya diperoleh melalui penyusunan Amdal
atau UKL/UPL ,permohonan dan penerbitan ijin. Selain merugikan keuangan negara,
proyek tanpa ijin tersebut hanya akan menguntungkan kantong pribadi oknum-oknum
pejabat yang korup,” tutup L.Hakim (tim)