Penangkapan ini berawal dari laporan korban Nurul Huda (25) warga Dsn. Oro-oro Bulu Kec. Rembang Kab. Pasuruan yang merupakan korban pencurian sepeda motor. Huda melihat postingan sepeda motornya yang hilang 2 bulan lalu dijual melalui akun Facebook.
Huda langsung menghubungi orang yang telah memposting iklan tersebut dan berpura-pura ingin membeli sepeda motor yang telah diiklankan tadi. Setelah terjadi kesepakatan harga maka keduanya pun membuat perjanjian untuk bertemu
“Saya kaget melihat sepeda motor saya diiklankan melalui akun Facebook, dan saya langsung berminat untuk membelinya kembali, tak berhenti disitu saya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangil," jelas Huda
Kapolsek menjelaskan, bahwa pihaknya memantau transaksi jual-beli tersebut dari kejauhan, dan saat terbukti benar itu sasarannya, pihaknya langsung sergap di tempat," jelas Kapolsek.
"Pelaku AR kita tangkap di desa Ngembe Kec.Beji beserta barang buktinya berupa sepeda Motor Suzuki Satria No.pol N-2391-VR dan STNKnya kami amankan di Rumah Tahanan Polsek Bangil guna menjalani penyidikan lebih lanjut," beber Kapolsek Bangil (yud)