Pasuruan, tribunus-antara.com : Satuan Res Narkoba Polres Pasuruan Selasa 08/11 sekitar jam 20.00 menangkap warga desa Kesambe Desa Sukoreno Pandaan berinisial Tot (44) . Penangkapan pelaku pengguna dan kurir narkoba ini dipimpin langsung oleh KBO Ipda Agus Purnoomo SH bersama 4 orang anak buahnya.
Penangkapan Tot (44) berdasarkan hasil pengembangan penangkapan Tersangka sebelumnya yaitu YLD, MRZ, ATP dan EW.
Dari keteranggan salah satu pelaku yang berinisial EW yang merupakan keponakan TOTOK, mengatakan Tot (44) berada di wilayah Pandaan untuk pijet. Petugas ke Pandaan untuk melakukan penangkapan. Tepat di pinggir jalan Ds. Sumbergedang Kec. Pandaan Kab. Pasuruan, TOT di berhentikan dan ditangkap. Tot mengelak namun saat di geledah Tot tidak berkutik karena petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) kantong plastik kecil berisi Shabu dengan berat kotor 0,28 (nol okma dua puluh delapan) gram, 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram, dan 1 (satu) unit Handpone merk Aldo warna hitam.
“Saya menjadi kurir ini terpaksa karena saya tidak mampu membeli Shabu," kata Tot kepada Polisi yang memeriksanya, dan untuk untungnya saya memakai Shabu sisa-sisa dari hasil saya ngecer. Saya nyabu sudah 6 (enam) bulan namun saya menjadi kurir baru 3 (tiga) kali ini dan akhirnya tertangkap," lanjut Tersangka.
"Sebelumnya saya mendapat barang Haram tersebut dari teman saya yang berinisial Hir warga Gempol”, terang tersangka kepada petugas saat di lakukan penyidikan.
Saat ini tersangka Tot beserta barang buktinya diamankan oleh petugas dan pelaku di jerat dengan UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara”, Ujar Kasubbag Humas Polres Pasuruan (dir)
9 November 2016