Kalau irigasi mampet, air akan meluber. Luberan itulah yang membahayakan keselamatan warga sekitar. Termasuk diantaranya Mesjid Chang Hoo, kebanggaan masyarakat Kabupaten Pasuruan. “Pelanggarannya sudah jelas, bangunan irigasi itu nyata-nyata melanggar PP No. 38 Tahun 2011 tentang sungai, Permen PU & Perum Rakyat Nomor 28 tahun 2015, tentang garis sepadan,” tegas Ismail Maki, Ketua LSM Encore, kepada media ini.
Kata Maki, dinas-dinas yang harus bertanggung jawab adalah Disperindag, Dinas Pengairan, Sat Pol PP dan Dinas Perijinan. Sat Pol PP mestinya harus bersikap tegas ketika melihat adanya pelanggaran di Pasar Buah tersebut. Demikian pula dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), selaku pengendali langsung para pedagang. Mestinya Disperindag harus tegas untuk melalukan penertiban. Jika memang disitu ada pelanggaran, Disperindag harus menertibkannya.
Yang lebih memprihatinkan lagi, Maki menilai Pasar Buah Pandaan tak layak di sebut sebagai pasar wisata. Alasnnya, kondisi sekarang terkesan kumuh. Padahal mestinya sebagai pasar wisata keberadaannya harus benar-benar terawat sehingga dapat menarik perhatian bagi wisatawan. “Boleh dibandingkan antara pasar buah yang lalu dengan sekarang. Kalau dulu pasar masih ramai pengunjung, tapi sekarang terlihat sepi,” tandas Maki. Masih ungkap Maki, Pasar Buah Pandaan sebenarnya menjadi harapan untuk kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pasuruan.
Pantauan wartawan Tribunus –Antara di Pasar Buah Pandaan , dinding pasar dibobol oleh sekelompok pedagang untuk berjualan. Padahal berdasarkan surat peringatan penertiban pemanfaatan stan atau kios di kawasan tersebut, pada klausul 3 menyebutkan bahwa pedagang dilarang menambah atau merenovasi bangunan kios tanpa ijin tertulis dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Pasuruan. (tim)