
Sesuai isi suratnya, Encore minta supaya bangunan yang ada di atas saluran tersebut segera dibongkar. Alasannya karena akan menutupi kelancaran air. Dikhawatirkan dampak yang akan ditimbulkan bisa menyebabkan banjir. Apalagi bila terjadi hujan. “Karena pendirian itu menyalahi aturan maka sudah sepantasnya harus dibongkar,” tegas Ismail Maky, SE, MM, Ketua LSM Encore kepada wartawan Tribunusantara.com
Kata Maky, dirinya sangat menyesalkan tindakan Sat Pol PP yang tidak mengindahkan permintaan Disperindag untuk membongkar bangunan tersebut. Surat permohonan permintaan itu disampaikan Disperindag tertanggal 23 September 2016, nomor 510/1605/424.061/2016. Perihal surat 3 lembar ini “Permohonan Penertiban Bangunan”.
Tertibnya surat Disperindag mengacu pada surat yang dikirimkan oleh Dinas Pengairan tertanggal 6 Agustus 2015 nomor : 611/6052/424.058/2015, tentang “Pemberitahuan Penertiban Bangunan”. Bangunan di atas saluran itu mengganggu kelancaran air. Dalam surat dinas ini meminta supaya bangunan itu ditertibkan.
“Tidak ada alasan, bangunan itu harus dibongkar. Kalau tidak, kami akan mendatangi Sat Pol PP dan SKPD terkait,” pungkas Maky yang dikenal aktivis paling vokal di Pasuruan. Maky menilai kalau Sat Pol PP tidak punya nyali untuk membongkar bangunan tersebut. Yang lebih kecewa lagi, Bupati Pasuruan pun ikut mbideg. (nugroho)
editor : Kadir Zailani