menu melayang

6 November 2016

Sat Pol PP & Bupati Tak Bernyali Bongkar Bangunan Liar Di Pasar Cheng Hoo

Pasuruan, Tribunusantara.com - LSM Encore (Environment Conservation and Resque Agencies) aktivis lingkungan mengaku kecewa terhadap Bupati Pasuruan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Pengairan dan Ketua DPRD serta Kasat Pol PP. Pasalnya, surat yang dikirim kaitannya saluran irigasi di Pasar Buah Cheng Hoo Pandaan yang di atasnya didirikan bangunan, sampai sekarang belum mendapat respon.

Sesuai isi suratnya, Encore minta supaya bangunan yang ada di atas saluran tersebut segera dibongkar. Alasannya karena akan menutupi kelancaran air. Dikhawatirkan dampak yang akan ditimbulkan bisa menyebabkan banjir. Apalagi bila terjadi hujan. “Karena pendirian itu menyalahi aturan maka sudah sepantasnya harus dibongkar,” tegas Ismail Maky, SE, MM, Ketua LSM Encore kepada wartawan Tribunusantara.com

Kata Maky, dirinya sangat menyesalkan tindakan Sat Pol PP yang tidak mengindahkan permintaan Disperindag untuk membongkar bangunan tersebut. Surat permohonan permintaan itu disampaikan Disperindag tertanggal 23 September 2016, nomor 510/1605/424.061/2016. Perihal surat 3 lembar ini “Permohonan Penertiban Bangunan”.

Tertibnya surat Disperindag mengacu pada surat yang dikirimkan oleh Dinas Pengairan tertanggal 6 Agustus 2015 nomor : 611/6052/424.058/2015, tentang “Pemberitahuan Penertiban Bangunan”. Bangunan di atas saluran itu mengganggu kelancaran air. Dalam surat dinas ini meminta supaya bangunan itu ditertibkan.

“Tidak ada alasan, bangunan itu harus dibongkar. Kalau tidak, kami akan mendatangi Sat Pol PP dan SKPD terkait,” pungkas Maky yang dikenal aktivis paling vokal di Pasuruan. Maky menilai kalau Sat Pol PP tidak punya nyali untuk membongkar bangunan tersebut. Yang lebih kecewa lagi, Bupati Pasuruan pun ikut mbideg.    (nugroho)

editor  :  Kadir Zailani


     

Blog Post

Related Post

Back to Top

Cari Artikel

Arsip Blog