PASURUAN - Peredaran minuman keras( miras ) di kota Pasuruan sangat meresahkan masyarakat, khususnya bagi warga Jl Aerlangga (Wironini) RW V Kelurahan Purworejo Kota Pasuruan. Sudah sekitar enam tahun lalu, penjual miras oplosan di wilayah tersebut seperti tak tersentuh oleh aparat penegak Hukum. Penjual Mirah berinisial NIC ini memiliki Toko menurut penuturan warga sudah pernah dirazia, namun esoknya kembali berjualan miras. Kebandelan penjual miras ini membuat warga Jalan Aiirlangga geram.
Puncaknya akhir Desember 2016 lalu ketika warga membuat acara Maulud Nabi di tanah lapang yang berhadapan dengan toko milik NICO. Toko ini sekarang menjual motor bekas (seperti dealer mmotor) namun masih saja menjual miras. Rupanya menjual mokas hanyalah kedok, transaksi Miras malah lebih terang terangan. Transaksi miras tetap saja dilakukan NIC, walaupun di depannya warga tengah mendengarkan tauziah Maulud Nabi.
Beberapa warga yang melihat kemudian protes dengan mendatangi NIC dan minta untuk menutup kegiatanya. NICO menolak dengan dalih sudah mengantongi ijin berjualan miras dari pemerintah daerah.
Sempat terjadi debat namun akhirnya warga mengalah melanjutkan mengikuti pengajian. Tak urung masalah peredaran Miras di Jalan Airlangga tersebut menjadi buah bibir warga Kelurahan Purworejo.
Dimotori Paguyuban seluruh RT di RW V Jlan Airlangga (Wironini) dan tokoh masyarakat, mengundang Lurah dan Kapolsek Purworejo untuk berdialog dan menyatakan keberatan atas maraknya penjualan miras di toko NIC tersebut. Dalam pertemuan itu Lurah Purworejo bersama Kapolsek Purworejo, Kompol Ainul Yakin meminta warga untuk membuat surat keberatan atas penjualan miras itu secara tertulis. Pihak Pemerintah dan kepolisian berjanji untuk menindak lanjuti surat tersebut.
Surat ditujukan kepada Lurah Purworejo, Polsek Purworejo, Camat Purworejo kota Pasuruan dengan tembusan Walikota Pasuruan, Kapolres Pasuruan Kota, Ketua DPRD Kota Pasuruan dan Kepala Satpol PP.Kota Pasuruan. Pertemuan lanjutan keberatan warga, diselengarakan di aula kelurahan Purworejo Rabu 18/01/16. Dihadiri Muspika Purworejo dan tokoh masyarakat dan warga sekitar toko penjual Miras.
Keberatan warga atas penjualan miras oplosan di lingkungannya seperti kata Edy (60) saat pertemuan tersebut sungguh sanggat meresahkan warga. Enam tahun lamanya dibiarkan dan sepertinya dijadikan ATM berjalan pihak-pihak aparat. Toko Miras Oplosan itu harus segera ditutup, karena selain melanggar aturan agama juga melanggar aturan pemerintah. Miras yang peminatnya sebagian besar pelajar dan generasi muda akan menyebabkan semakin tingginya angka tawuran dan kriminalitas yang diawali dengan pesta miras. Edy berharap Polisi dan pemerintah serius dalam menangani masalah miras oplosan NICO ini
Kapolsek Purworejo Kompol Ainul Yakin menjamin dan berjanji akan terus menindak lanjuti permasalahan ini. Masyarakat harus percaya kepada aparat dan jangan melakukan perbuatan sendiri-sendiri yang mengakibatkan situasi dan kondisi tidak kondusif. Senada, Camat Purworejo,Supriyanto juga akan serius menangani keluhan warga Jalan Airlangga itu dengan meminta Kepala Kelurahan bersama Warga Jalan Airlangga untuk saling memantau perkembangan dari kasus ini. (prabowo)
21 Januari 2017