menu melayang

21 Januari 2017

Merasa Dibekingi Oknum Aparat, Warung Miras Nico Tetap Buka Sementara Warga Mengancam Akan Demo Ke Walikota & Kapolresta

Pasuruan, Tribunusantara.com - Tuntutan warga Jl Airlangga, Kelurahan Purworejo RT 05, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, untuk menutup warung penjual minuman keras (miras) sepekan lalu, sampai sekarang belum direspon. Padahal dalam rapat yang dihadiri oleh Kapolsek Purworejo, Danramil Kota, Camat Purworejo, Lurah Purworejo, dihadapan Ketua RT 01 - 08/RW 08, berjanji segera menindaklanjutinya. Bahkan Camat Purworejo Supriyanto dan Kapolsek Purworejo AKP Ainul Yakin sama-sama sudah melaporkan masalah tersebut kepada pimpinannya. Camat mengakui kalau permasalahan tersebut sudah dilaporkan kepada Walikota. Sedang Ainul Yakin melaporkan masalah warga ini kepada Kapolres Pasuruan Kota.

Pantuan warga selama ini, warung miras milik Nico ini berjualan miras oplosan sejenis cukrik. Lalu arak, bir dan lain sebagainya. Untuk jenis cukrik pernah disita petugas Sat Narkoba Polres Pasuruan Kota ketika jabatan Kasat Narkoba dipegang oleh AKP Herly Sanjaya. Waktu itu Herly Sanjaya menyita beberapa jerigen cukrik. Setelah pergantian Kasat Narkoba kepada AKP M.L. Tadu, sudah tidak ada lagi operasi miras di warung Miras Nico.

Bahkan Tadu kepada Wartawan Media ini menyatakan kalau warung miras bukan urusannya. Soal miras murni menjadi wewenang Pol PP. Alasannya karena aturan miras berada di PERDA. Sedang penegak PERDA adalah Sat Pol PP. Beberapa waktu lalu, menurut warga setempat, miras oplosan Nico pernah memakan nyawa orang. Yaitu Didik Buleng warga Jl Wironini. Didik Buleng amblas nyawanya setelah menenggak miras oplosan yang dibeli dari warung miras Nico.

Seperti diberitakan sebelumnya, dimotori paguyuban seluruh RT di RW V Jlan Airlangga (Wironini) dan tokoh masyarakat, mengundang Lurah dan Kapolsek Purworejo untuk berdialog dan menyatakan keberatan atas warung miras milik Nico tersebut. Dalam pertemuan itu Lurah Purworejo bersama Kapolsek Purworejo, Kompol Ainul Yakin meminta warga untuk membuat surat keberatan atas penjualan miras itu secara tertulis. Pihak Pemerintah dan kepolisian berjanji untuk menindak lanjuti surat tersebut.

Surat ditujukan kepada Lurah Purworejo, Polsek Purworejo, Camat Purworejo kota Pasuruan dengan tembusan Walikota Pasuruan, Kapolres Pasuruan Kota, Ketua DPRD Kota Pasuruan dan Kepala Satpol PP Kota Pasuruan.  Pertemuan lanjutan keberatan warga, diselengarakan di aula kelurahan Purworejo pada Rabu (18/01/2016). Keberatan warga atas penjualan miras oplosan di lingkungannya seperti kata Edy (60), saat pertemuan tersebut sungguh sangat meresahkan warga. Enam tahun lamanya dibiarkan dan sepertinya dijadikan ATM berjalan oleh oknum aparat. Warung Miras Oplosan itu harus segera ditutup, karena selain melanggar aturan agama juga melanggar aturan pemerintah. Miras yang peminatnya sebagian besar pelajar dan generasi muda akan menyebabkan semakin tingginya angka tawuran dan kriminalitas yang diawali dengan pesta miras. Edy berharap Polisi dan pemerintah serius dalam menangani masalah miras oplosan Nico ini.

Kapolsek Purworejo Kompol Ainul Yakin menjamin dan berjanji akan terus menindak lanjuti permasalahan ini. Masyarakat harus percaya kepada aparat dan jangan melakukan perbuatan sendiri-sendiri yang mengakibatkan situasi dan kondisi tidak kondusif. Senada, Camat Purworejo, Supriyanto juga akan serius menangani keluhan warga Jalan Airlangga itu dengan meminta Kepala Kelurahan bersama Warga Jalan Airlangga untuk saling memantau perkembangan dari kasus ini. Sementara warga mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa ke Kapolres Pasuruan Kota dan Walikota Pasuruan. (prabowo)

Blog Post

Related Post

Back to Top

Cari Artikel

Arsip Blog