PASURUAN - Sesuai dengan penjelasan Undang-Undang No. 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bahwa dalam upaya pencapaian tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945, Pemerintah menyelenggarakan kegiatan pemerintahan dan pembangunan nasional. Oleh karena itu, peranan Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam pembiayaan kegiatan dimaksud penting dalam peningkatan kemandirian bangsa dalam pembiayaan Negara dan pembangunan.
Mengenai hal tersebut, sejak tanggal 6 Desember 2016 lalu, Pemerintah telah mengundangkan Peraturan Pemerintah (PP) No.60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mana PP tersebut merupakan pembaruan dari PP Nomor 50 Tahun 2010 yang berlaku sebelumnya.
Dan terhitung mulai kemarin tanggal 6 Januari 2017, PP No.60 tahun 2016 telah diterapkan dengan regulasi baru Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mana dari aturan baru tersebut, terdapat kenaikan tarif untuk sejumlah biaya pengurusan administrasi kendaraan seperti BPKB, STNK dan TNKB.
“Kebijakan baru ini berlaku secara nasional mulai 6 Januari 2017, dari pihak kami sendiri juga sudah mensosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat baik melalui media cetak dengan penyebaran brosur, pemasangan banner / spanduk dipinggir jalan, serta melalui media elektronik dengan melakukan siaran Radio, tak hanya itu kami juga melakukan sosialisasi di lapangan secara langsung saat jam pelayanan”, Ujar Kapolres Pasuruan AKBP MUHAMMAD ALDIAN, S.I.K., M.H. (Sabtu, 07 Januari 2017).
Menurut PP baru ini, jenis PNBP yang berlaku pada Polri di antaranya meliputi penerimaan dari:
a. Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor;
b. Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor;
c. Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK);
d. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB);
e. Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB);
f. Penerbitan surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah;
g. Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara (STNK – LBN);
h. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara (TNKB – LBN);
i. Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan.
Dengan adanya aturan baru tersebut, terdapat sejumlah kenaikan dibandingkan dengan aturan yang berlaku sebelumnya. Penerbitan STNK baru ataupun perpanjangan untuk roda dua atau tiga naik dari Rp 50.000 menjadi RP 100.000. Untuk roda empat atau lebih, biaya naik dari Rp 75.000 menjadi Rp 200.000. Penerbitan TNKB roda dua atau tiga naik dari Rp 30.000 menjadi Rp 60.000, sedangkan roda empat atau lebih dari Rp 50.000 menjadi Rp 100.000.
Penerbitan BPKB roda dua atau tiga baru serta hanti kepemilikan naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 225.000. Sementara roda empat atau lebih naik dari Rp 100.000 menjadi Rp 375.000. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah roda dua atau tiga dari Rp 75.000 menjadi Rp 150.000, sedangkan roda empat atau lebih dari Rp 75.000 menjadi Rp 250.000.
“Kenaikan PNBP adalah kebijakan Pemerintah yg salah satu tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan Polri kepada masyarakat, dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam proses pelayanan di SAMSAT ataupun di SATPAS”, tandasnya. (humas)