menu melayang

24 Januari 2017

Lagi Grosir Pil Setan Diringkus Polisi

PASURUAN - Pria warga Jalan hang Tuah Kel.Tambakan Kec.Panggungrejo ini harus mendekam  di sel tahanan Mapolres Kota pasuruan karena kedapatan membawa dan memiliki pil setan jenis trihexyphenidyl. Tersangka Pil Setan ini ditangkap petugas di rumah kediamannya. Penangkapan berdasar pada Informasi warga tentang maraknya pil setan dikalangan masyarakat ditindak lanjuti petugas untuk melakukan penyelidikan dan pengumpulan data di lapangan.

Jum'at 20/01 pukul 09.30 wib petugas menyusuri tempat permainan Bilyar di wilayah Kelurahan Karanganyar Gading, setelah peroleh petunjuk yang mengarah kepada Tersangka, Petugas kemudian menuju tempat bersembunyi Tersangka di Pasuruan. Di Jalan Hang Tuah Kel.Tambakan ini lah Tersangka diringkus Polisi Satuan Reserse Narkoba Polresta Pasuruan.

TSK berinisial  IS (36)  digiring ke Mapolresta Jum'at 20/01 berikut Barang Bukti dari tangan Tersangka  1 (satu) buah kaleng wafer merk Nissin warna Coklat yg berisi 2550 (dua ribu lima ratus lima puluh) butir Butir Pil Carnophen dan 1(satu) bungkus plastik yg berisi 79 (tujuh puluh sembilan) butir Pil Trihexyphenidyl dan Berisi Uang sebesar Rp. 20.000,-(dua puluh ribu rupiah). . 1(satu) buah dompet warna hitam bertuliskan Toko Mas London yg berisi 72 (tujuh puluh dua) butir Pil Carnophen . 1(Satu) toples plastik warna bening dng tutup warna merah yg berisi uang tunai Rp. 548.000,-(lima ratus empat puluh delapan ribu Rupiah) 10(sepuluh) butir Pil Carnophen

. "Tersangka kita jerat dengan Pasal 197 dan Pasal 196 UURI No.36 th. 2009 tentang Kesehatan," kata Kasat Narkoba AKP.ML.Tadu (nur dan joko)

Blog Post

Related Post

Back to Top

Cari Artikel

Arsip Blog