menu melayang

21 Januari 2017

Bupati Irsyad Tekankan Unit Pemberantasan Pungli Segera Bekerja BENTUK UNIT PEMBERANTASAN PUNGLI, KETAHUAN DAN TERBUKTI TERANCAM DIPECAT

PASURUAN - Pemerintah Kabupaten Pasuruan membentuk Unit Pemberantasan Pungli atau yang lebih dikenal Saber Pungli.  Bertempat di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti, tim Saber Pungli dikukuhkan oleh Bupati Pasuruan HM Irsyad Yusuf. Ada 34 orang anggota unit Saber Pungli. Pengukuhan disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Pasuruan, Riang Kulup Prayudha,  Kapolres Pasuruan AKBP Muhammad Aldian, Dandim 0819 Pasuruan Letkol Inf Soegiyatmono, Sekda Agus Sutiadji, para Asisten Bupati, serta ratusan undangan lainnya.

Sesuai Surat Keputusan (SK)  Bupati Pasuruan Nomor : 188/16/HK/424.014/2017 tertanggal 12 Januari 2017, Unit Pemberantasan Pungli Kabupaten Pasuruan, diketuai oleh Wakapolres Pasuruan. Berikutnya sebagai Wakil Ketua I, Asisten Pemerintahan dan Kesra sebagai Wakil Ketua II, serta Kasi Intel Kejari Bangil sebagai Wakil Ketua III. Sedang kelompok ahli terdiri dari Staf Ahli Bupati bidang hukum, politik dan pemerintahan, dan Kasubag Hukum Polres Pasuruan. Sekretaris I dan II adalah Kabag Perencanaan Polres Pasuruan serta Sekretaris Inspektorat.

Selain itu, ada Pokja Unit Intelejen, pencegahan, penindakan, serta yustisi. Bupati Pasuruan sendiri sebagai Penanggung Jawab. Kapolres Pasuruan sebagai Wakil Penanggung Jawab I, Dandim 0819 Pasuruan sebagai Wakil Penanggung Jawab II, Kajari Bangil sebagai Wakil Penanggung Jawab III, serta Sekda sebagai Wakil Penanggung Jawab IV.

 Bupati Irsyad mengatakan, seluruh anggota Unit Pemberantasan Pungli berasal dari 5 institusi kesatuan, yakni Pemerintah Daerah, Polres Pasuruan, Kodim 0819 Pasuruan, Kejaksaan Negeri Bangil, serta Dansubdenpom Pasuruan.

Tugas dari tim ini, kata Bupati, adalah membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungli, melakukan pengumpulan data dan informasi dari lembaga dan pihak lain yang terkait dengan penggunaan teknologi informasi. Selain itu mengkoordinasikan, merencanakan dan melaksanakan operasi pemberantsan pungli, melaksanakan operasi tangkap tangan, hingga melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati Pasuruan.

Bupati mengintruksikan semua tim melaksanakan evaluasi kegiatan pemberantsan pungli sebulan dua kali. Memberikan rekomendasi kepada pimpinan lembaga dalam hal sanksi, serta memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas unit pemberantasan pungli di setiap instansi penyelenggara pelayanan publik.
Khusus untuk sanksi yang diberikan, Bupati Irsyad menegaskan bahwa apabila ditemukan pungli oleh pejabat maupun staf dengan disertai bukti yang sah, maka Pemkab Pasuruan bersama kepolisian akan memberikan sanksi mulai dari administrasi sampai pemecatan pegawai.

 Yang terbukti melakukan korupsi termasuk pungli akan langsung diproses, dan tidak segan-segan pula untuk dilakukan pemecatan. (kadir)

Blog Post

Related Post

Back to Top

Cari Artikel

Arsip Blog