menu melayang

17 Januari 2017

Dua Pencinta Barang Haram Ini Diringkus Satreskoba Kota Pasuruan

PASURUAN - Maraknya peredaran narkotika jenis pil, ganja dan sabhu-sabhu tak menyurutkan aparat hukum untuk memberangusnya, tak pandang bulu baik pengedar, pemakai termasuk juga bandarnya. Senin  16/01 Satuan reserse Narkoba Polres Kota Pasuruan berhasil meringkus seorang pria berinitial UZI (26), SOD (21) dan YUS (30) di Jalan Halmahera kel.Gadingrejo kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan. Ketiganya disergap petugas saat melakukan transaksi, namun sayang YUS (tuan rumah) berhasil kabur.

Dari tangan UZI dan SOD warga  Ngemplak Kec,Panggungrejo ini disita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika diduga sabu berat 0,41 gram,   1 (satu) Potongan kecil sedotan yang berisi narkotika diduga sabu berat 0,05 gram,  1 (satu) buah HP SMARTFREN ANDROMAX 4G LTE warna putih beserta sim cardnya.

Kronologi penangkapan berdasarkan hasil penyelidikan bahwa tersangka sering menggunakan dan melakukan pembelian Narkotika," kata AKP.ML.Tadu kepada wartawan. Setelah dipastikan anggota langsung melakukan penyergapan dan penangkapan di rumah YUS jalan Halmaher tersebut. Satu orang berhasil kabur dan sudah kita tetapkan dalam DPO (Daftar Pencarian Orang)

"Dari keterangan Tersangka Kita sudah mengantongi nama-nama jaringan para pelaku narkoba tersebut, dan dalam waktu dekat akan kita tangkap,"  tegas Kasat Narkoba Polres Pasuruan AKP.Tadu (n)

Blog Post

Related Post

Back to Top

Cari Artikel

Arsip Blog