menu melayang

14 Januari 2017

Satreskoba Polres Pasuruan Kembali Panen Tangkapan

PASURUAN -  Pelaku kejahatan yang menjadi parasit merusak dalam masyarakat selalu saja ada dan berhasil diringkus oleh Polisi.  Demikian halnya dengan WAN kurir shabu ini dibekuk Selasa malam bersama rekannya HAN residivis pengedar narkoba jenis  sabhu pada Rabu. Keesokannya Satuan Reserse Narkoba kembali bekuk NU (29) satu pelaku lagi asal Wonorejo.

NU ditangkap di tempat kosnya kelurahan Dermo kecamatan Bangil bersama teman perempuannya saat sedang pesta narkoba sekitar pukul 23.00 WIB. Tersangka warga desa Wonorejo kec.Wonoorejo kab,Pasuruan ini memeperoleh barang haram ini dari kawannya domisili Pasuruan yang identitasnya sudah dikantongi petugas dan kini sudah DPO (daftar pencarian Orang) . NU mengaku membeli 200 ribu per pocket.

“Awalnya saya stress lalu pake Sabhu, biar gak stress," kata NU kepada penyidik. Sejak pisah dengan istrinya 7 bulan lalu.ama-lama ketagian sampai akhirnya dibekuk POLISI.  Karena ketagihan NU sekalian jadi pengedar Sabhu.

NU saat ini beserta barang buktinya yang berupa 2 (dua) kantong plastik kecil yang berisikan Shabu dengan berat masing-masing 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram dan 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram yang disimpannya saat itu di dalam Stang Stir sebelah kiri Sepeda Motor miliknya dan 1 (satu) Unit Handphone Blackberry warna silver masih dalam proses penyidikan

Atas perbuatannya yang lantaran menjadi Pengedar dan Pemakai Narkotika Gol.I jenis Shabu, dan pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara”, Ujar Kasubbag Humas Polres Pasuruan AKP Md.Yusuf,SH.MH   (n)

Blog Post

Related Post

Back to Top

Cari Artikel

Arsip Blog