PASURUAN - M.A (32) warga asal Ds. Gebang Bunder RT.02 RW.02 Kec. Plandaan Kab. Jombang ini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam press realase Senin 16/01. Tersangka M.A adalah penyebab terjadinya Kecelakaan Maut di wilayah Kec. Purwodadi Kab. Pasuruan, Jum’at sore lalu (13/01/2017). Kecelakaan maut tersebuut menelan 4 korban tewas dan 8 orang mengalami luka berat.
“Kecelakaan tersebut bermula dari melajunya Kendaraan dump Truck No.Pol : B-9870-YM yang dikemudikan oleh M.A melaju dari arah Malang ke Surabaya dengan kecepatan sedang, namun sesampainya di TKP (Jalan raya umum Malang-Surabaya tepatnya di Ds. Parerejo Kec. Purwodadi Kec. Purwodadi Kab. Pasuruan) saat jalan menurun, pelaku tidak bisa mengendalikan kemudinya, yang kemudian menabrak dari belakang Kendaraan Honda HRV No.Pol.: W-1877-S yang berjalan dari arah Malang-Surabaya," ungkap Kapolres.
Selanjutnya Kendaraan Honda HRV mengarah ke kanan dan masuk lajur berlawanan menabrak kendaraan Sepeda Motor Honda Vario Nopol.: N-5498-DV dan Sepeda Motor Yamaha Jupiter Nopol.: N-3311-CH yang berjalan dari arah Surabaya ke Malang, sedangkan untuk Kendaraan Dump Truck No.Pol.: B-9870-YM terus melaju dan menabrak Kendaraan Mitsubisi Outlander No.Pol.: N-476-DM yang berjalan dari arah Malang ke Surabaya dan Kendaraan Mits Outlander mengarah ke kanan masuk lajur berlawanan menabrak kendaraan Sepeda Motor Honda CB 150 R Nopol.: N-2239-GS yang berjalan dari arah Malang ke Surabaya,
Saat itu, lanjut Kapolres, Kendaraan Dump Truck No.Pol.: B-9870-YM terus melaju menabrak beberapa kendaraan anatara lain kendaraan Dump Truck Nopol.: N-9039- UJ, kendaraan Sepeda Motor Vespa Nopol.: AG-3532-HI, Sepeda Motor Yamaha Mio No.Pol.: S-5897-MG, kendaraan Sepeda Motor Honda Supra Nopol.; N-2798-CD, kendaraan Sepeda Motor Suzuki Satria No.Pol.: N-4587-OO, kendaraan Toyota Kijang Inova No.Pol.: N-587-DR, kendaraan Nissan Evalia Nopol.: L-1979- ER, kendaraan Sedan Suzuki Estim Nopol.: N-1476-LC dan kendaraan Toyota kijang LGX No.Pol. : N-956-HA yang sama – sama berjalan dari arah Malang ke Surabaya”.
Sehingga, karena ketidak hati – hatian dan kelalaiannya saat mengemudikan kendaraannya Dump Truck No.Pol.: B-9870-YM hingga mengakibatkan keclakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia, luka – luka dan kerugian materiil, MUFARIKHUL selaku pengemudi dipersangkakan melanggar pasal : 310 ayat (4), (3),(2) dan (1) UU no 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan terancam maksimal 6 tahun penjara. (tri)
17 Januari 2017