menu melayang

30 Januari 2017

Dugaan Korupsi MAN IC Terus Diproses Kejaksaan Memintai Keterangan Rekanan Lagi

Pasuruan, tribunus-antara.com   -   Pemeriksaan kasus dugaan korupsi proyek Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (MAN IC) di Desa Kedawung Wetan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil, masih terus berlanjut. Beberapa waktu lalu, satu orang rekanan diperiksa. Ialah ST, asal Kecamatan Grati. Sebelumnya, penyidik kejaksaan juga memanggil dan memeriksa seorang rekanan asal Grati. Yaitu, Sujadi yang digambar-gambar face book-nya (FB) dikenal akrab dengan Bupati Pasuruan Hm Irsyad Yusuf. Bersamaan dengan itu, ada beberapa orang yang terlibat dalam proyek tersebut diperiksa.

Masing-masing, petugas PPK, PPTK, PA, konsultan pengawas dan konsultan perencana. Mereka dipanggil bersamaan oleh penyidik kejaksaan. Pekan lalu itu, mereka diperiksa oleh penyidik Tipikor, penyidik Kasi Intel, penyidik DATUN dan penyidik Pidsus. Kejaksaan secara maraton melakukan penyelidikan kasus tersebut. Dugaan kuat, trjadinya tindak pidana korupsi berada pada tahapan pengurukan lahan kurang lebih 6 hektar. Sementara yang masuk dalam DPA tahun anggaran 2015, pengurukan untuk lahan seluas kurang lebih 10 hektar.

Agus, Kasi Intel Kejari, kepada wartawan media ini menyatakan, untuk sementara belum ada rencana pemanggilan lagi. Alasannya, karena yang sudah ada sudah dianggap cukup. Namun demikian, lanjut Agus, bukan tidak mungkin jika nanti masih dibutuhkan lagi saksi lain, kejaksaan akan melakukan pemanggilan lagi. Siapa yang akan dipanggil, lanjut Agus, tergantung siapa yang akan dibutuhkan. Bisa saja yang dipanggil nanti orang yang sudah pernah dipanggil, atau juga bisa pula orang baru.

Yang sekarang menjadi ramai di masyarakat, adalah munculnya anggaran baru senilai kurang lebih Rp 3,5 Milyar untuk pembangunan proyek MAN IC. Sesuai informasi, anggaran tersebut berasal dari APBN. Seiring berjalannya waktu, ternyata muncul kabar kalau MAN IC sudah tidak lagi dibangun. Pasalnya, Kemenag Pusat sudah tidak menganggarkan lagi. Alasannya, karena proyek MAN IC sudah tiga kali berturut-turut gagal dibangun lantaran selalu urung dilakukan sehingga anggaran pusat itupun tiga kali dikembalikan kepada negara. Untuk keempat kalinya inilah pemerintah pusat tidak lagi menurunkan lagi.

Untuk selanjutnya, Pemkab Pasuruan melalui anggaran tahun 2017 ini direncanakan untuk membangun MAN IC dengan nilai anggaran Rp 3,5 milyar. Jadi proyek MAN IC bukan lagi proyek nasional atau pemerintah pusat, tapi sudah menjadi proyek Kabupaten Pasuruan. Dipaksa dibangun, karena untuk menghindari pertanyaan masyarakat Pasuruan timur yang selama ini selalu ingin terealisasinya pembangunan proyek tersebut. "Kami minta proses ini tidak berhenti begitu saja. Kejaksaan jangan mundur, sebagai penegak hukum tidak usah takut dengan intervensi siapapun," tegas Ketua DPW Laskar Merah Putih, Suyono.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sujadi, seorang rekanan aal Grati, diperiksa penyidik kejaksaan kaitannya dengan proyek pengurukan lahan MAN IC seluas 6 hektar. Sujadi tidak sendirian, tapi bersaman dengan beberapa rekanan lainnya beserta dengan staf Dinas Pendidikan. Sebelum Sujadi, penyidik kejaksaan telah memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pendidikan H. Iswahyudi dan Sekretaris Diknas, H. Mustain.  Sujadi kepada wartawan media ini mengatakan kalau dirinya ke kantor kejaksaan untuk melengkapi surat. Surat apa yang dimaksud, Sujadi tidak menjelaskan. (kadir/tatag) 

 

Blog Post

Related Post

Back to Top

Cari Artikel

Arsip Blog