PASURUAN - Sat Res Narkoba Polres Pasuruan menggelar Press Realase hasil tangkapannya selama 2 minggu pekan awal Januari 2017, Senin 16/01 di ruang press realase dalam pengungkapan kasus Narkotika jenis Shabu. Kapolres Pasuruan AKBP MUHAMMAD ALDIAN, S.I.K., M.H. dengan didampingi oleh Kasat Res Narkoba AKP NANANG SUGIONO, S.H., dan KBO Res Narkoba IPTU AGUS PURNOMO, S.H., menjelaskan kepada awak media bahwa dalam 2 minggu ini Sat Res Narkoba Polres Pasuruan berhasil tanggap 8 pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu selain pemakai juga para Penggedar, hingga Bandar Narkoba yang berasal dari wilayah Kab. Pasuruan.
Dari para tersangka yang terkenal licin tersebut antara lain ada delapan pelaku yaitu RIK, ZAK, NIC, SAR, WAW, HAN, NUR , dan yang terakhir ini ANU seorang Bandar Shabu. Dari pelaku dapat diamankan barang bukti Shabu sebanyak + 2 ons Shabu yang di tafsir dengan kerugian sebanyak + 300 juta rupiah, 32 (tiga puluh dua) butir tablet Extacy, 2 (dua) pak plastik klip, 2 (dua) Unit Timbangan Elektrik, dan 7 (tujuh) Unit Handphone dengan berbagai merk.
“Keberhasilan ini tak lepas dari bantuan masyarakat yang peduli dengan Polisi, sehingga informasi yang diterima kita tindak lanjuti dan melalui tahap penyelidikan, akhirnya tersangka pun dapat kita amankan, selanjutnya kita terapkan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara”, ungkap Kapolres
“Prestasi ini tidak cukup sampai disini saja, karena kedepannya akan kami terus meningkat terutama memberantas jaringan peredaran Narkoba di wilayah Kab. Pasuruan agar tidak banyak lagi korban yang berjatuhan oleh Narkotika ini, terutama para pemuda pemudi kita”, tambah Kapolres (kadir)
17 Januari 2017