Pencabutan perda ini dilakukan Juni 2016 bersamaan dengan pencabutan 3.143 perda se-Indonesia, seperti yang dilansir tribunusantara dari media-media Nasional beberapa waktu lalu. Alamat website http://www.kemendagri.go.id, perda-perda seperti Perda Perparkiran, Perda Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum, dan Perda Retribusi Jasa Umum, yang di dalamnya juga mengatur cara pemungutan parkir berlangganan ini dinyatakan dibatalkan dan direvisi.
Rudy Hartono menambahkan melalui pesan elektroniknya bahwa berdasarkan keputusan Mendagri, Tjahjo Kumolo pada 13 Juni 2016. Kota-kota di seluruh Jawa Timur Khususnya harus segera menindak lanjuti SK Menteri tersebut. Namun fakta di lapangan, meskipun telah dibatalkan, pungutan parkir berlangganan di Pasuruan, Probolinggo, Sidoarjo, Kota Mojokerto, dan sejumlah wilayah lain di Jatim masih tetap berlangsung.
":Pencabutan perda oleh Mendagri karena dianggap b
anyak masalah," lanjut Rudy Hartono menuturkan kepadsa tribunusantara mengutip penjelasan Sekertaris Jenderal (Sekjen Kemendagri Yuswandi dalam jumpa pers dengan media Nasional di Jakarta pada Kamis 16/06 2016 lalu. (ngh)