Prostitusi berasal dari kata latin 'prostitution', kemudian dikenalkan dalam bahasa Inggris menjadi 'prostitution', dan menjadi prostitusi dalam bahasa Indonesia. Dalam 'Kamus Inggris-Indonesia, Indonesia-Inggris', oleh John M. Echols dan Hassan Shadili prostitusi diartikan 'pelacuran, persundalan, ketuna-susilaan', sedang dalam tulisan 'Tinjauan Sosiologi Hukum Terhadap Kehidupan Prostitusi di Indonesia' (Syamsudin) diartikan bahwa menurut istilah prostitusi diartikan sebagai pekerja yang bersifat -menyerahkan diri atau menjual jasa kepada umum untuk melakukan perbuatan-perbuatan seksual- dengan mendapatkan upah sesuai apa yang diperjanjikan sebelumnya.
Prostitusi atau Pelacuran adalah penjualan jasa seksual, seperti seks oral atau berhubungan seks. Seseorang yang menjual jasa seksual disebut pelacur atau juga disebut pekerja seks komersial (PSK). Aktifitas prostitusi adalah sebuah kegiatan yang patut ditabukan karena secara moral di anggap bertentangan dengan nilai agama dan kesusilaan.
Tumbuh suburnya praktek prostitusi di Indonesia merupakan bukti bahwa kegiatan prostitusi masih menjadi momok untuk moral masyarakat bangsa Indonesia, sehingga sulit untuk pemerintah dalam menghapus kegiatan prostitusi. Bahkan kegiatan prostitusi di tempatkan dalam satu tempat yang biasa disebut lokalisasi.
Sikap para penegak hukum pun di nilai kurang berani untuk mengurangi kegiatan pelacuran atau prostitusi, bahkan praktek ini telah banyak menghancurkan mental generasi bangsa, seperti baru-baru ini di temukan arisan seks di Jawa Timur dan tak tanggung-tanggung para pelakunya adalah anak yang masih duduk di bangku SMA.
Banyak daerah yang mengeluarkan peraturan daerah (perda) mengenai kegiatan prostitusi. Seperti perda kota Tanggerang, perda Probolinggo, perda kota Malang, perda Bantul, perda Lamongan, dan masih banyak perda di daerah-daerah lainya seakan hanya sebuah pelengkap semata (tibangane gak onok blas), dikarenakan tidak konsistennya daerah tadi menjalankan perda yang telah disepakati sendiri.
Pelacuran/prostitusi tidak hanya pada wanita dewasa saja, akan tetapi banyak wanita yang masih di bawah umur atau biasa di sebut ABG ikut peran serta dalam praktek prostitusi. Tidak hanya anak-anak Mahasiswi bahkan anak-anak SMA ikut ambil bagian, alasan ekonomilah yang selalu menjadi alasan. Lilitan ekonomi yang semakin menjerat memaksa untuk mau terjun kedalam tempat-tempat prostitusi.
Ironisnya, Pemerintah sendiri kurang serius dalam mengurangi pelacuran, terbukti dengan razia-razia yang dilakukan tidak menunjukan pengurangan terhadap pelacuran, bahkan banyak PSK kembali lagi ke tempat-tempat prostistusi. Seharusnya pemerintah juga ikut menghukum para pelanggan-pelanggan PSK karena ketika tidak ada lagi pelanggan PSK dengan sendirinya tempat-tempat prostitusi akan gulung tikar. Hal ini tidak akan berhasil tanpa ada dukungan dari setiap pihak. Berdasarkan prinsip universal tentang hak asasi manusia, sebenarnya setiap orang dewasa memiliki hak melakukan apa saja yang dianggap “menyenangkan” bagi badan mereka.
Namun sebagai bangsa yang “bermoral” dan “beragama”, perlu kita memiliki upaya mengatasi masalah prostitusi. Langkah pertama yang harus dilakukan pemerintah adalah mengubah pandangan orang tentang kegiatan seksual dengan cara menggeser paradigma prostitusi sebagai “perbuatan asusila” kepada “kesenangan seksual" Fokus untuk pengurangan tempat-tempat prostitusi dan juga jumlah para pelanggan PSK. Intinya, Indonesia tidak perlu mengatur isu seksual dengan hukum. Mungkin yang menjadi masalah besar bagi kita adalah adanya pikiran yang memaksakan kehendak agar prostitusi diberantas di Indonesia.
Dalam hal prostitusi hukum diberbagai negara berbeda-beda, ada yang mengkategorikan sebagai tindak pidana, namun ada pula yang bersikap diam dengan beberapa pengecualian, Indonesia termasuk yang bersikap diam dengan pengecualian.
Pangkal hukum pidana Indonesia adalah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai apa yang disebut hukum pidana umum. Di samping itu terdapat pula hukum pidana khusus sebagaimana yang tersebar di berbagai perundang-undangan lainnya.
KUHP mengaturnya dalam dua pasal, yaitu pasal 296 dan pasal 506. Pasal 296 menyatakan 'barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain, dan menjadikannya sebagai pencaharian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak lima belas ribu rupiah'. Sedangkan pasal 506 menyatakan 'barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seseorang wanita dan menjadikannya sebagai pelacur, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun. (bersambung)