menu melayang

14 Oktober 2016

Sekertaris FPI DPW Jatim Laporkan Ahok Ke Mapolresta Pasuruan

Pasuruan, tribunusantara.com - Marak beredarnya video yang diunggah di akun resmi Pemprov DKI Jakarta yang memuat video ucapan Ahok diduga telah melakukan penistaan agama pada hari Selasa 27 September kemarin yang a
da di pulau seribu beberapa waktu lalu itu,  membuat Front Pembela Islam (FPI) di seluruh wilayah Indonesia, memanas dan berharap Ahok diproses secara hukum.

Sekretaris DPW Jatim FPI beserta anggota FPI Pasuruan melaporkan kepada pihak aparat penegak hukum di Pasuruan dalam hal ini adalah Kapolresta Pasuruan Jumat 14/10

Habib Abdulloh Al Hadad menyampaikan kepada Kapolresta bahwa tujuan kedatangannya adalah penyampaian pelaporan bersama Front Pembela Islam yang tidak terima atas penghinaan Ahok Gubernur DKI Jakarta umat Islam beberapa waktu lalu sepeti yang diunggah di akun resmi You Tube milik Pemprov DKI.

AKP Riyanto Kasat Reskrim mewakili Kapolresta menyampaikan bahwa laporan dari FPI ini, Pihaknya bukan niatan menolak, namun sesuai dengan Standart Operasional Prosedur (SOP) atau mekanisme pelaporan. AKP Riyanto menyampaikan bahwa suatu perkara yang sudah dilaporkan dengan materi yang sama, tidak bisa dilaporkan kembali.

Penjelasan AKP Riyanto, disikapi oleh Abdullah Hadad dengan harapan bahwa laporan yang sudah disampaikan hari itu untuk diberikan Surat Tanda Bukti Pelaporan (STPL). Tujuannya, lanjut Habib agar para anggota FPI yang ada di kota dan  kabupaten Pasuruan tingkat emosinya bisa sedikit mereda dan tidak ada perbuatan yang mengarah ke tindakan anarkis.

 AKBP. Fery Jhon yong menyampaikan bahwa laporan dari FPI Pasuruan ini akan diterima dan akan membuat laporan ke POLDA Jatim untuk menindak lanjuti laporan dari FPI Pasuruan ttersebut, Kapolresta berjanji akan membuatkan surat tanda bukti pelaporan (STPL seperti yang diminta oleh Habib Abdulloh tersebut. (fiq/luq)

Blog Post

Related Post

Back to Top

Cari Artikel

Arsip Blog