Pasuruan, tribunusantara.com - Kasus adanya pungutan liar yang terjadi Yayasan Darul Ulum Desa Pacar keling Kecamatan Kejayan beberapa waktu lalu yang berujung pada pemecatan seorang guru dan kepala sekolah di Yayasan tersebut, disikapi oleh Munib Armuza, S.Ag Kepala seksi Pendma Kemenag kab,Pasuruan.
Dihubungi via seluler, Munib Armuja mengatakan bahwa dirinya sudah berkomunikasi dengan pihak yayasan Darul Ulum. Dirinya sudah melakukan pengecekan dan melakukan klarifikasi ke lapangan. Tidak ada temuan pungutan liar yang dilakukan Yayasan. Pungutan yang terjadi itu seharusnya adalah merupakan tanggung jawab dari Kasun dan Kepala Desa, pihak yayasan hanya berketempatan saja, menurut Munib.
"Kalau masalah pemecatan guru dan kepala sekolah, kami belum menerima laporan dari Yayasan," jelas Munif Armuza,Sag Rabu 19/10 kepada tribunusantara.com melalui handphone. Lebih lanjut Armuza menjelaskan bahwa pemecatan harus melalui mekanisme dan prosedur yang jelas. Apabila tidak, maka pemecatan tersebut bisa dikatakan ilegal, artinya hingga saat ini, surat serta persyaratan pemecatan apabila sudah dilalui maka pihak Yayasan baru bisa mengangkat guru dan kepala sekolah penggantinya. Sampai saat ini kami masih menganggap guru dan kepala sekolah tersebut masih aktif mengajar." lanjut Munib Armuza. Dan kalau ada guru pengganti saat ini kami akan menolak sebelum pihak Yayasan mengikuti prosedur yang ada.
Saat ditanya terkait diliburkannya siswa saat perekaman data E-KTP oleh Yayasan, Munib Armuza mengatakan hal itu memang sepatutnya tidak boleh terjadi di lembaga pendidikan. Meliburkan siswa sampai mengganggu proses belajar mengajar di Yayasan tersebut karena untuk rekam data e-KTP, sungguh amat merugikan siswa.
reporter : Luqman dan Yudi
editor : Nugroho Tatag
19 Oktober 2016