menu melayang

19 Oktober 2016

Suami Istri Kompak Jual Pil Setan



Pasuruan, www.tribunusantara.com - Sepasang suami istri Fat (40) dan Hil (42) Sabtu 15/10 warga kelurahan Kepel RT.05/02 Kecamatan Bugul Kidul kota Pasuruan diciduk Polisi karena kedapatan mengedarkan pil koplo. Dari Tersangka suami istri ini Polisi berhasil mengamankan obat-obatan terlarang jenis Carnophen.dan alat-alat sebagai penunjang dalam menjalankan aksinya.

Penangkapan pasutri ini berawal dari informasi warga mengenai gerak-gerik pasutri warga Kepel yang mencurigakan,  warga menduga keduanya menjual barang illegal karena nampak selalu sembunyi-sembunyi. Informasi ini kemudian ditindak lanjuti oleh Polisi.

Penyelidikan Polisi menunjukan benar adanya pelaku ini mengedarkan pil koplo, setelah Fat ditangkap, Fat mengaku bahwa dia mengedarkan pil koplo sambil berjual  Fat mengaku mendapatkan barang tersebut dari suaminya. Dan, tak berapa lama Petugas pun langsung menciduk suami Fat, yaitu Hil bin Rad dengan barang bukti yang berhasil disita Polisi berupa 2 buah handphone merk Nokia, uang tunai sejumlah 1.954.000, dan 254 butir pil setan jenis Carnophen yang berlogo Zenith.

"Dua pengedar pil koplo itu sudah kami tahan dan dalam proses penyidikan," terang AKP. ML.Tadu kepada tribunusanatara.com. Keduanya kita jerat dengan pasal 196 dan pasal 197 tahun 2009 UU tentang kesehatan dengan ancaman penjara 5 tahun ke atas. (ngh)

Blog Post

Related Post

Back to Top

Cari Artikel

Arsip Blog