Pasuruan, Tribunu-antara.com - Proyek pembangunan rumah sampah organik sudah selesei dilaksanakan. Proyek dari BLH (Badan Lingkungan Hidup) kabupaten Pasuruan ini menggunakan anggaran APBD tahun 2016 dengan nilai kontrak Rp 144.088.880. proyek Rumah sampah ini dikerjakan oleh CV Mitra, konsultan CV Bola Sakti berada di Desa Arjosari, Kecamatan Rejoso kabupaten Pasuruan.
Pantauan wartawan tribunusantara.com di lokasi, diduga kuat proyek tersebut bermasalah. Temuan awak media dan informasi yang diperoleh dari masyarakat sekitar menyebutkan bahwa, beberrapa pilar penyangga bangunan Rumah Sampah antara satu dengan yang lain tidak sama besarnya.
Setelah dicek di lokasi, pilar penyangga tidak sama, ada yang 23cm, ada 20cm dan juga 21cm. bukan hanya itu, dinding bangunan antara selatan dengan utara lebih kecil tidak beraturan, jadi terkesan asal jadi .
Muhajir .SH. salah seorang praktisi hukum Universitas Merdeka Pasuruan kepada wartawan mengatakan bahwa Badan Lingkungan Hidup selaku pengguna anggaran bertanggung jawab, apabila ditemukan adanya penyimpangan pada proyek Rumah Sampah. Karena proyek tersebut menggunakan uang rakyat.
Sementara itu di tempat terpisah, pemilik CV Mitra saat di konfirmasi dikantornya , menjelaskan bahwa CV Mitra miliknya di pinjam oleh orang lain dan bukan dia sendiri yang mengerjakan. Dirinyapun membantah bahwa pihaknya bersalah terkait kesalahan bangunan dalam proyek tersebut.
"Mungkin perencananya mengerjakan seperti itu, dengan pilar yang besarnya tidak sama, caba ditanyakan ke Dinas BLH." jelas TOTOK Kontraktor CV.Mitra tersebut. (tatak wiyono)
4 Oktober 2016