Dari tangan Tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa Satu bungkus klip berisi serbuk Kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu seberat 0,53 ( nol koma lima puluh tiga ) gram beserta bungkus plastiknya, 1 unit Handphone Venera 127 warna hitam perak merah beserta sim-card nya
Penangkapan pelaku narkoba asal Grati ini berhasil dilakukan oleh petugas berdasarkan informasi warga masyarakat sekitar yang risih dengan aktifitas pelaku. Laporan warga segera ditindaklanjuti petugas, dan setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian lebih lanjut ternyata benar adanya.
Dalam pemeriksaan Tersangka yang juga Kuli Bangunan ini mengakui semua perbuatan berikt sejumlah barang bukti yang ada pada dirinya. Tersangka ditangkap ketika membawa, menguasai barang tersebut saat sedang berada di TKP.
"Pelaku MRM dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider. pasal 112 ayat 1. UU NO 35 tahun 2009 tentang narkotika," terang Kasat Narkoba Polres Kota Pasuruan AKP.ML.Tadu (ngh)