Penangkapan didasari keluhan warga sekitar TKP yang mulai risih dengan aktifitas pelaku yang mencurigakan. Laporan masyarakat pun lantas ditindak lanjuti petugas. Pengamatan petugas di lapangan memastikan kebenaran info tadi. Transaksi tersangka pun gagal, saat pelaku dibekuk dengan barang bukti yang ada padanya berupa satu bungkus rokok promild, sebugkus plastik klip kecil berisi sabu berat 0,51 gram dan HP Samsung warna hitam.
"Saat ini pelaku ditahan di sel tahanan Mapolresta, dia kita kenakan Pasal 114 yo 112 UU no 35 / 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara" jelas AKP.M.L Tadu kepada tribunusantara.com (tatag)