dan video telah di kantongi .Sejauh ini pihak Yayasan Darul Ulum Kejayan kaupaten Pasuruan telah di konfirmasi adanya pungutan pembuatan E-KTP tersebut. Pihak yayasan mengaku bahwa uang tersebut bukan untuk biaya pembuatan E-KTP tapi digunakan untuk operasional yayasan .
“ Ya memang uang tersebut kami gunakan untuk oprasional yayasan, bukan diserahkan pada untuk Dispenduk Capil, sampeyan mau apa, itu urusan saya,“ kata Gus Lutfi dengan nada menantang .
Perlu diketahui pembuataan E KTP berdasarkan Surat Edaran Kemendagri 471.13/9686/dukcapil menyebutkan bahwa dalam rangka perekaman E KTP yang dilakukan di tempat tempat pelayanan baik di kecamatan maupun dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten /Kota sehingga secara sistem dapat di ketahui jumlah penduduk yang telah di rekam per wilayah RT/RW dan mengindari penumpukan antrean .
Mengacu hal tersebut seharusnya pihak Kecamatan Kejayan atau Pihak Dispenduk seharusnya memberikan akses seluas luasmya terhadap masyarakat bukannnya malah masyarakat di mintai uang sebesar Rp 50.000.dan Lucuya pihak Kecamatan seakan tutup mata tutup telinga dan cuci tangan justru malah menyalahkan wartawan karena tidak melaporkan kasus tersebut kepada pihak Dispenduk Capil. Hal tersebut di ungkapkan oleh Kasi Pem Kecamatan Kejayan ,Majid saat di tempat . menurutnya wartawan harus tanggap terhadap permasalahan tersebut bukannnya menyalahkan pihak kecamatan .padahal kepalaDispenducapil kabupaten Pasuruan berada di Yayasan Darul Ulum tempat perekaman E-KTP.
“ Lha itu ada kepala dinas kepenndudukan dan catatan sipil mengapa sampeyan tanya ke saya . saya tidak tahu menahu tentang pungutan tersebut . kalau tulis ,tulis saja massss “ Kata Majid dengan nada juga menantang .
Sementara itu menurut Divisi Investigasi dan Monitoring LSM Penjara Indonesial, L Hakim mengatakan bahwa tidak pantas seorang aparatur negara mengucapkan tutur kata seperti itu karena sanat tidak mencerminkan kinerja yang bagus, seharusnya pihak kecamatan bisa menjelaskan pertanyaan wartawan tekait hal tersebut , kami mengindikasi adanya kong kalikong antara pihak yayasan dengan phak kecamatan yakni memperjual belikan atau mengkomersilkan pembuatan E KTP .
Padahal seharusnya aparatur negara membantu progam pemerintah ,sehingga progam tersebut dapat berjalan dengan lancar . bukannya malah membebani rakyat dengan melakukan pungutan ,.
“ Ini merupakan salah satu bentuk pungli dengan memeras keringat rakyat kecil,untuk itu kami melaporkan masalah ini kepada pihak yang berwajib untuk segera di proses secara hukum, “ tandas L.Hakim (yud/ngh)