Pasuruan, Tribunusantara.com - Penjambret babak belur dihakimi massa. Sial itu menimpa Ferianto bin Solikin (19) warga Dusun Sumberingin, Desa Sumberejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Kejadiannya Rabu (5/10/2016) sekira pukul 21.30 di jalan raya Surabaya – Malang di depan PT Karya Dibya Mahardika Kecamatan Pandaan. Yang jadi korban aksi pelaku, Gita Prestiwara (20) penduduk Jl Singajaya, Desa Singopadu, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo.
Kasubbag Humas Polres Pasuruan AKP MD Yusuf, SH, MM, mendampingi Kapolres AKBP M. Aldian, SIK, MH, mengatakan, sekarang tinggal satu tersangka yang kabur dan sekarang masih dalam pengejaran. Identitas pelaku, kata Kasubbag Humas, sudah ada di tangan petugas. Sekarang anggota sedang diturunkan untuk melacak persembunyiannya. Soal aksi pelaku ini ada dugaan tidak hanya sekali ini saja, tapi dilakukan dii beberapa lokasi berbeda.
Yang dialami Gita, malam kemarin, korban sedang dalam perjalanan dari rumahnya menuju ke Kota Batu, Malang dengan mengendarai motor dengan Rudi, pacarnya. Tiba di depan PT.KARYA DIBYA MAHARDIKA Kec.Pandaan Kab.Pasuruan tiba-tiba dari arah belakang disalip dan dipepet pelaku yang mengendarai Yamaha Vixion Nopol N 4962 OQ. Seorang dari dua pelaku lalu menarik tas yang dibawa korban. Tahu tas pacarnya dijambret, Rudi langsung mengejarnya. Sampai di depan POM bensin Mesjid Ceng Hoo, Kecamatan Pandaan, motor pelaku menabrak motor pengguna motor lain hingga terjatuh.
Ke 2 pelaku yang terjatuh dari motor berusaha lari. Korban yang takut pelakunya kabur langsung teriak maling. Warga sekitar yang mendengar itu beramai-ramai menangkapnya. Tanpa dikomando warga menghajarnya ramai hingga babak belur. Sayangnya, satu dari pelaku berhasil kabur. Sedang korban yang babak belur ditangkap petugas polsek yang sedang patroli. “Pelaku kita jerat 365 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara “ ujar Kasubbag Humas. (kad)
6 Oktober 2016