Ghofur dibekuk di jalan raya Soekarno Hatta, tepatnya depan Perum Kraton Indah seberang jalan menuju Desa Semare tanggal 23/09 dengan barang bukti 201, 30 gram ganja dan 1 bungkus 0,96 gram yang dimasukkan dalam sarung tangan, 1 bungkus plastik kecil sabu 0,44 gram di dalam dompet, 1 bungkus koran bekas isi daun ganja kering kurang lebih 201 gram yang dimasukkan dalam jok motor.
.
Setelah dilakukan pengembangan, petugas kembali menangkap pelaku lainnya. Yaitu M. Hudi bin Samsul (32) penduduk Desa Jajar, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan. Hudi dibekuk petugas Buser yang dikomandani Kast Narkoba dan anggotanya masing-masing Bripka Dhoni, Bripka Hardiawan, Bripka Panji, Bripka Dhita melakukan penggelehan di rumah Hadi menemukan barang bukti sabu seberat 1 ons (101,67) gram dan sebungkus kantong plastik berisi sabu 12,44 gram. dan juga satu buah timbangan eletrik , uang tunai 5 juta 500 ribu
"Kami masih terus melakukan pengembangan kasusnya hingga tuntas. Sekarang bidikan kami adalah bandar besarnya," tegas Kapolres Pasuruan Kota AKBP Yong Ferydjon didampingi Kasat Narkoba AKP ML. Tadu.
Ketika itu dirinya sedang menunggu teman lainnya. Tidak disangka, dari dalam rumah pelaku disita 114,11 gram sabu. "Seluruh barang bukti telah kita amankan," kata ML. Tadu. Kata Tadu, para pelaku dijerat pasal 111 ayat 1 & pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (n/j/y/kd)