Pasuruan, tribunusantara.com - Proyek pengurukan RS Grati diindikasi sarat dengan pengkondisian antara oknum rekanan dengan oknum Dinas Kesehatan Pemkab Pasuruan. Kabar tersebut mengemuka setelah adanya informasi dari nara sumber yang dapat dipercaya menyebutkan bahwa ada rekanan yang sudah deal untuk pengurukan.
Beredarnya informasi itu membuat beberapa rekanan dibuat bingung sehingga sebagian diantaranya terus berusaha menghadap kepada Kepala Dinas Kesehatan kabupaten Pasuruan Loembini Pedjati Lajoeng. Sementara Loembini yang dikejar-kejar rekanan yang disebut-sebut sebagai raja deal proyek ini terus menghindar.
Saat dihubungi wartawan ini, Loembini mengatakan bahwa pembangunan Rumah Sakit akan segera dilakukan. Pemkab telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 5,9 M. Loembini juga mengatakan telah mengusulkan ke dewan dan usulan tersebut telah disetujui. "Dana urukan lahan bakal RS Grati mencapai Rp 5,4 M" kata Loembini.
Terpisah, Rudy Hartono selaku Ketua Umum LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (PENJARA INDONESIA) mengatakan bahwa pengkondisian proyek telah menyalahi prosedur yang berlaku. Semestinya pemenangan proyek harus berdasarkan tender lelang. Bukan melalui bagi-bagi proyek dengan cara main deal. "Deal proyek semacam itu sudah tergolong tindak pidana korupsi dan bisa diproses secara hukum," tegas Rudi Hartono.
Menurut Rudi Hartono, dengan upaya yang dilakukan rekanan dengan meloby kadis tersebut jelas mengindikasikan adanya pengkondisian proyek. "Proyek pengurukan di MAN IC jangan sampai terjadi di proyek rumah sakit Grati. Proyek MAN IC akhirnya berujung interpelasi dan beruntung kasusnya selesai," kata Rudi Hartono
Lebih lanjut dirinya mengatakan, MAN - IC merupakan proyek senilai Rp 4,6 M.Sampai diangkat Interplasi karena proyek tersebut diketahui oleh dewan hanya dibelanjakan senilai Rp 1,7 M. Dari situlah ada kesan bagi-bagi proyek.
reporter: Indra Maheswara
editor : Nugroho
10 Oktober 2016