menu melayang

25 Oktober 2016

Dugaan Pungli E-KTP Di Yayasan Darul Ulum Pacar Keling Kejayan Ditangani Polres Pasuruan

Pasuruan, tribunus-antara.com - Kasus pungutan sejumlah uang dalam rekam data E-KTP di Yayasan Darul Ulum Pacar Keling Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan beberapa waktu lalu dilaporkan ke aparat penegak hukum Polres Pasuruan Senin 24/10 pukul 11.00 oleh Ketua Divisi monitoring dan investigasi, L Hakim. Diterima langsung oleh Kasat Reskrim  AKP. Khoirul Hidayat SH  didampingi Kanit Tipikor Iptu Kusmani SH,  Pelaporan oleh LSM Penjara Indonesia  siang itu didampingi juga
oleh ketua Umumnya Rudy Hartono.

" Kami resmi melaporkan/mengadukan kepada penegak hukum terkait dugaan pungli E-KTP yang dilakukan oleh pihak yayasan," kata Lukman Hakim. Kami membawa sejumlah bukti-bukti dan saksi, Semuanya sudah kami serahkan kepada penyidik " katanya'

Masih kata Lukman dirinya  juga mengaku sudah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Pasuruan , dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi di ruang penyidik unit Tipikor Polres Pasuruan, Kemudian dirinya diberi surat tanda bukti pelaporan/pengaduan tersebut setelah diperiksa kurang lebih 2 jam.

"Saya siap membantu Polres Pasuruan untuk mengungkap dugaan Pungli perekaman E-KTP ini dan mengawal kasus ini sampai tuntas. "tegasnya

Di tempat yang sama Ketua Umum LSM Penjara Indonesia Rudy Hartono mengapresiasi langkah Kapolres Pasuruan AKBP. M. Aldian. SIK. MH. dan jajarannya yang sudah menerima pengaduan/ laporan masyarakat terkait adanya pungli ini sesuai dengan SOP ( Standart Operasional Prosedur ) Pengaduan.

Lebih lanjut Hartono berpesan kepada seluruh pegawai pemerintahan di Instansi manapun khususnya yang berkaitan dengan pelayanan publik untuk tidak coba-coba bermain melakukan praktek pungli karena pihaknya akan selalu mengawasi seluruh aparatur pemerintahan demi terciptanya pemerintahan yang bersih dari segala bentuk praktek pungli.

Saat di tanya oleh wartawan tribunus.com terkait pemecatan dua guru  yang  tidak prosedural di Yayasan Darul Ulum tersebut, Hartono berharap kedua guru itu segera membuat surat laporan pengaduan kepada Kemenag Kabupaten Pasuruan, Hartono akan membantu melakukan pendampingan jika kedua guru itu merasa dirugikan atas pemecatan sepihak tersebut. Hartono bersma LSM Penjara Indonesia siap mendampingi dua guru korban pemecatan tersebut untuk membawanya ke PTUN di Surabaya.  (tim)

Blog Post

Related Post

Back to Top

Cari Artikel

Arsip Blog