Pasuruan, tribunus-antara.com -
Pernyataan Ahok dihadapan warga kepulauan seribu yang tersebar lewat Youtube menuai kecaman keras dari umat Islam. Dalam video yang diunggah oleh situs resmi Pemprov DKI pada 28 September 2016 lalu, Ahok menyebutkan bahwa surat Almaidah ayat 51 yang melarang umat Islam memilih pemimpin non muslim adalah ayat yang membodohi umat.
"Kalau Bapak ibu ga bisa pilih saya, karena dibohongin dengan surat Al Maidah 51, macem macem itu. Kalo bapak ibu merasa ga milih neh karena saya takut neraka, dibodohin gitu ya gapapa,” ujar Ahok saat berkunjung di Kepulauan Seribu dan diunggah ke youtube pada senin (26/9/2016).
Karena apa yang dilontarkan Ahok tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap ayat suci Alqur'an dan mengakibatkan kemarahan dan keresahan bagi seluruh umat Islam dimanapun berada, bukan hanya di Jakarta.
Berikut sikap dan pernyataan DPW FPI Bekasi Raya yang dikirimkan ke redaksi melalui surat elektronik, sebgai berikut :
1. DPW FPI Bekasi Raya MENGUTUK & MENGECAM KERAS pernyataan Ahok karena selaku orang non Muslim ia tidak berhak berbicara tentang Ayat Alqur'an dan mensalah tafsirkan seenaknya demi ambisi meraih kekuasaan hingga akhirnya memicu kemarahan umat Islam.
2. Bahwasanya Alqur'an adalah Kalamullah yang menjadi pedoman utama bagi umat Islam sebagai petunjuk dan pembeda antara haq dan bathil, dengan ucapan Ahok yang menyatakan bahwa umat Islam yang tidak memilih dirinya telah dibohongi oleh surah Almaidah 51, berarti Ahok menganggap bahwa Allah SWT adalah MAHA PENDUSTA dan ini sekaligus pernyataan secara tidak langsung telah memproklamirkan PERANG TERBUKA terhadap umat Islam.
3. Sebagaimana setiap usai membaca Alqur'an Umat Islam selalu mengucapkan kalimat. "Shadaqallahul Adzhiim" yang berarti "Maha Benar Allah atas segala firmanNya". Maka, dengan alasan apapun apalagi untuk kepentingan politik, siapapun yang menganggap ayat Alqur'an adalah sarana kebohongan, maka sesungguhnya ialah seburuk-buruknya pendusta.
4. Atas pernyataannya tersebut, DPW FPI Bekasi Raya menuntut kepada Ahok untuk mencabut pernyataannya itu dan meminta maaf kepada seluruh umat Islam.
Poin ke 5. DPW FPI Bekasi Raya mendukung penuh upaya segenap Ulama dan Umat Islam DKI untuk melaporkan pelecehan ayat Alqur'an oleh Ahok kepada Bareskrim Polda Metro Jaya atas kasus pelanggaran Pidana pasal 165 KUHP atas tuduhan Penistaan Agama.
6. Kepada seluruh aparat penegak hukum agar menangani secara serius laporan umat Islam terhadap Ahok dan segera mengambil tindakan tegas karena Ahok telah terbukti melecehkan Alqur'an sebagai kitab suci umat Islam. Mengingat hal ini sangat berpotensi menimbulkan gangguan keamanan akibat konflik horisontal seperti yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia.
7. Kepada KPUD DKI agar meminta kepada Ahok untuk mundur dari pencalonan Gubernur DKI tahun 2017 karena telah menimbulkan konflik berbau SARA.
8. Kepada seluruh partai pengusung Ahok agar tidak melakukan pembelaan dalam bentuk apapun terhadap kasus ini. Apapun partai yang coba-coba membela Ahok, maka partai tersebut telah mengkhianati umat Islam, maka kepada seluruh warga masyarakat khususnya Umat Islam seluruh Indonesia agar memboikot dan meninggalkan partai atau kelompok apapun yang pasang badan membela Kafir yang RASIS & PENGHINA AYAT SUCI macam Ahok.
Poin ke 9. Siapapun yang mengaku ulama ataupun tokoh Islam yang membela ataupun mendukung Ahok untuk tetap maju sebagai calon gubernur DKI, maka dia adalah seorang PENGKHIANAT UMAT , karena telah bersekutu dengan musuh Islam. 10. DPW FPI Bekasi Raya siap mengikuti sikap, pernyataan dan langkah-langkah yang ditempuh oleh DPP FPI untuk mengawal kasus penistaan agama Islam oleh Ahok. Wassalamu'alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh.
Bekasi, 6 Muharrom 1438 / 6 Oktober 2016
Salim Bin Idrus Alatas
( Ketua DPW FPI BEKASI RAYA ), Demikian surat elektronik DPW FPI Bekasi yang dikirim ke redaksi tribunusantara.com. (luq)
7 Oktober 2016