menu melayang

18 Februari 2017

Babinkamtibmas Polres Kota Laksanakan Penyuluhan Hukum Siskamling Terpadu

TRIBUNUS-ANTARA.COM | PASURUAN, Babin kamtibmas (Bintara Pembina Ketertiban Masyarakat) Brigadir Bagus Pratomo Jumat 17/02 melaksanakan penyuluhan Siskamling terpadu. Acara yang digelar di pendopo Kelurahan Karanganyar Kecamatan Panggung Rejo tersebut dihadiri oleh pengurus RT dan RW se kelurahan Karanganyar.

Materi yang disampaikan antara lain segala usaha dan kegiatan secara bersama antara aparat Keamanan, aparat Pemerintahan lainnya, unsur-unsur swasta dan dengan warga masyarakat pada umumnya, yang berhubungan dengan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian serta pedoman bagi penyelenggaraan Siskamling yang diarahkan pada terwujudnya keadaan yang aman, tertib dan tentram dalam suatu lingkungan.

Tujuan Penyelengaraan pengamanan lingkungan pemukiman adalah tercapainya kondisi lingkungan pemukiman yang sehat dan kemantapan ketahanan lingkungan pemukiman di bidang Kamtibmas yang ditandai ciri-ciri:

a. Norma-norma agama, hukum dan adat dihayati serta ditaati dan diamalkan dengan baik oleh masyarakat.
b. Adanya mentalitas masyarakat yang mampu menjadi daya tangkai terhadap setiap ancaman, gangguan dan hambatan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
c. Kepekaan masyarakat terhadap masalah-masalah Kamtibmas yang terjadi lingkungan disertai response profesional sesuai norma-norma yang berlaku.
d. Masyarakat dapat menikmati rasa bebas dari gangguan maupun ancaman, rasa dilindungi dan rasa ketentraman lahiriah dan batiniah sehingga masyarakat dapat melaksanaan segala kegiatan usahanya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan (Tata Tentram Karta Raharja).
e. Masyarakat dapat berperan aktif sesuai peran dan fungsunya masing-masing dalam mengimplementasikan sistem Kamtibmas swakarsa dilingkungannya yang mencakup Informasi maupun peng-Identifiksiksian masalah-masalah Kamtibmas yang terjadi dilingkungannya dan paya-upaya yang dapat dilakukan dalam rangka menyelesaikan melalui forum kemitraan Polisi Masyarakat maupun kegiatan-kegiatan sistem keamanan Lingkungan (Siskamling).

Oleh sebab itu, dengan maraknya aksi teror bom di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, diharapkan peran serta masyarakat dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban agar tetap kondusif yang dimulai dari keamanan lingkungan pemukiman masing-masing.

Cara Pengamanan Lingkungan Pemukiman secara fisik
1) Cara pengamanan lingkungan pemukimanfisik dimulai dengan pengamanan diri pribadi, pengamanan keluarga/rumah tangga dan pengamanan lingkungan Pemukiman.
2) Cara pengamanan diri pribadi secara pribadi fisik
a) Kewaspadaan diwaktu meninggalkan rumah (tidak membawa barang-barang berharga, parkir kendaraan pada tempatnya dan sebagainya ).
b) Kewaspadaan menerima tamu yang tidak dikenal
c) Kewaspadaan terhadap penggunaan alat-alat masak, listrik/api atau bahan bakar lainnya.
3) Cara pengamanan keluarga/rumah tinggal
a) Kewaspadaan seperti diuraikan diatas
b) Pemasangan lampu penerangan yang cukup
c) Pemasangan pagar secara baik dan tepat ( kokoh, kuat, dan tidak menutup pandangan dari luar ( dalam rumah ).
d) Pemasangan kunci-kunci
e) Bila mau meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, lebih baik dititipkan kepada keluarga/tetangga terdekat yang dapat dipercaya.
f) Memelihara anjing penjaga
g) Dan sebagainya.
4) Cara pengamanan fisik Lingkungan Pemukiman
a) Keberhasilan pengamanan fisik Lingkungan Pemukiman dipengaruhi oleh kepekaan dan rasa gotong royong ( kebersaman ) antar sesama warga masyarakat.
b) Mengaktifkan pelaksanan ronda kampung, penjagaan tempat-tempat tertentu misalnya : gudang, bangunan-bangunan serta selalu berupaya meningkatkan kemampuan dan ketrampilan warga masyarakat dalam biadang Kamtibmas.

Cara-cara pendekatan kepada masyarakat
Cara-cara pendekatan kepada masyarakat dalam rangka menanamkan pengertian, kesadaran kemampuan untuk melakukan Siskamling, dilakukan sebagai berikut :

1) Kenalkan dirimu dan tugasmu secara lengka[ dan jelas menurut tata krama yang berlaku pada masyarakat.
2) Berikan informasi yang jelas da jujur tentag arti, makna, maksud dan tujuan Siskamling ( Pemukiman ) dan kemungkinan yang terjadi apabila sistem pengamanan lingkungan tidak dilaksanakan secara baik.
3) Berikan dorongan kepada warga masyakarat dengan contoh tauladan yang baik dan bangkitkan harapan-harapannya agar dapat masyarakat mau, mengamankan kepentingannya sendiri dan kepentingan orang lain dalam rangka kepentingan bersama bagi suatu kehidupan yang aman tertib dan sejahtera.
4) Sadarkan masyarakat agar mereka mau melakukan hal-hal yang baik dan positif bagi kepentingan keamanan dan ketertiban dirinya dan lingkungan sosialnya.
5) Berikan bimbingan dan penyuluhan secara teratur kepada warga masyarakat tentang cara-cara mereka menanggulangi permasalahan yang dihadapinya, tentang cara-cara membina kerukunan hidup bermasyarakat, tentang cara-cara menghindari dan mengambil tindakan-tindakan pertama terhadap kasus-kasus kejahatan.
6) Didik dam latihkan masyarakat agar memperoleh penghayatan, pengetahuan yang lebih luas dan kemampuan atau keterampilan yang memadai untuk mencegah dan menangulangi kejahatan serta gangguan Kamtibmas lainnya terhadap dirinya dan lingkungannya.
7) Lakukan pengaturan dengan cara-cara yang baik apabila hal itu diperlukan sebagai kelanjutan dari cara-cara pendekatan yang disebutkan diatas.

Tujuan penyuluhan Hukum Siskamling dimaksudkan agar tercipta situasi dan kondisi yang aman dan kondusif di wilayah hukumm kelurahan Karanganyar. (nugroho)

Blog Post

Related Post

Back to Top

Cari Artikel

Arsip Blog