TRIBUNUS-ANTARA.COM | PASURUAN, Polsek Kejayan Polres Pasuruan berhasil mengamankan mobil yang diduga hasil kejahatan dari wilayah hukum Polres Magetan. Mobil Cayla warna merah Nopol AE 1114 NQ ditemukan tidak secara kebetulan. Tapi melalui pengejaran oleh petugas Polsek Kejayan hingga berhasil menangkap 2 orang pelaku. Masing-masing, Priyanto dan Pipit Pramono.
Awalnya petugas mendapat informasi kalau di Kecamatan Pasrepan sedang meluncur mobil yang mencurigakan. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata mobil tersebut sempat berhenti di sebuah rumah seseorang yang dikenal sebagai service mobil. Mobil ini oleh pengemudinya yang diketahui sebagai pelaku kejahatan di Magetan, meminta kepada orang itu untuk mencopot GPS. Karena ketahuan petugas, akhirnya kabur.
Kanit Polsek Pasrepan memberitahukan Kapolsek Kejayan AKP Indro P, untuk melakukan penghadangan.
"Kami yang sedang giat rutin patroli langsung melakukan pengejaran. Sedang sebagian anggota lainnya menghadang jalan yang kira-kira akan dilalui pelaku. Tapi ternyata pelaku menerobos melalui jalan alternatif lainnya. Tapi kami yang lebih tahu kondisi jalan, akhirnya menghadang pelaku di jalur tersebut. Mobil bersama pelaku berhasil kami tangkap," kata Kapolsek Kejayan.
Mobil diketahui meluncur dari arah Pasrepan menuju ke arah Kejayan. Jalur yang dilewati, Desa Kedung Pengaron, Desa Sapulante. Saat melintasi Desa Kepuh, Kecamatan Kejayan, akhirnya anggota Polsek Kejayan menghadangnya. Mobil merah itupun dianamnkan ke mapolsek. "Karena lokasi kejahatan di Kabupaten Magetan, maka kami limpahkan ke Polres Magetan," tandas Kapolsek Kejayan.
wartawan : kadir zaelani
12 Februari 2017