TRIBUNUS-ANTARA.COM | PASURUAN , Pabrik pembuatan bahan baku pakan ternak (bukan pupuk) di Desa Tebas, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan, yang selama ini diresahkan warga karena bau busuk dan tidak berijin, akhirnya ditutup Sat Pol PP. Ini diakui oleh Rudi, pemilik pabrik kepada Tribunusantara.com, Kamis (9/2/2017). Kata Rudi, di lokasi pabriknya memang sebagai zona larangan untuk berdiri pabrik. Pasalnya, Desa Tebas di tata ruang dan wilayah termasuk zona hijau.
"Ditutup bagi saya tidak apa-apa, Pak. Saya mengakui memang di lokasi pabrik saya ini masuk zona hijau. Kalau desa tetangga, yaitu Desa Pohgading zona merah dan memang kawasan untuk industri. Tapi yang menjadi ganjalan bagi saya, mestinya pemerintah ini lebih mengedepankan UMKM dan UKM seperti saya ini. Terus terang saja, apa yang dihasilkan di tempat usaha saya itu adalah dari limbah menjadi bahan pakan ternak yang menghasilkan dan mampu meningkatkan ekonomi masyarakat," urai Rudi yang mengaku pernah bekerja sebagai karyawan PT Cheil Samsung (sekarang PT CJI) di Rejoso.
Masih kata Rudi, pabriknya yang tidak berijin ini beroperasi hingga 6 tahunan lebih. Alasan dirinya tidak mengurus ijin karena pegurusan di birokrasi perijinan berbelit-belit dan waktunya lama. Setelah tahu kalau di lokasi pabriknya ternyata sebagai daerah larangan, dirinya pun tidak meneruskan perijinannya. Meski nyata-nyata tidak bisa untuk pabrik, Rudi tetap saja membuka usahanya disitu.
Dan yang aneh, Sat Pol PP atau pihak lainnya tidak pernah melakukan tindakan hingga berlangsung sampai 6 tahunan. Rudi menceritakan, supaya pabriknya terus bisa berlangsung, dirinya memang tidak menampik kalau sewaktu-waktu ada petugas Sat Pol PP atau petugas lainnya yang datang ke pabriknya terpaksa harus memberi tips. Ada sebagian yang menjadikan dirinya sebagai ATM rutin. Terkadang mingguan, ada pula yang bulanan. Besarnya tips tergantung siapa yang datang.
"Saya itu orangnya tidak mau ruwet. Dan saya lebih senang gentle. Kalau datang ke tempat saya tujuannya apa. Makanya saya itu kalau ada yang datang langsung saya beri amplop. Termasuk juga petugas polresta yang sering ke tempat saya, tentu saya ngerti sendiri," tandas Rudi. Kaitan masalah pabriknya yang mengeluarkan bau busuk, Rudi membantah. Sebenarnya limbah sebagai bahan baku di pabriknya tidak mengeluarkan bau busuk.
Alasannya, bahan baku yang dibeli di PT Cheil Jedang Indonesia PT CJI) tersebut langsung dilakukan penertralisiran sehingga tidak lagi mengeluarkan bau busuk. Lalu soal warga yang protes pabriknya juga sebenarnya tidak ada. Rudi mengakui kalau selama ini memang ada sekitar 2 - 4 orang saja yang selalu meruweti keberadaan pabriknya. Rudi mengaku tahu siapa yang selalu protes tentang pabriknya. "Tidak apa-apa, saya akan cari alternatif lain. Yaitu memindahkan pabriknya ke kawasan Kota Pasuruan. Selain pengurusan perijinannya tidak berbelit, juga cepat. Biayanya juga tidak mahal," pungkas Rudi.
Sejak pabriknya diributkan, sekitar 3 hari lalu truk pengangkut hasil produksinya yang hendak dikirim ke Jakarta dicegat petugas Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota. Alasan petugas, bahan baku pakan ternak hasil produksi Rudi dinilai tidak memiliki ijin angkut. Surat jalan yang ditunjukkan sopir Fuso Nopol P 9898 UDK dan Rudi ini dianggap kurang lengkap. Truk pun akhirnya ditahan di halaman Mapolresta Jl Gajah Mada, Kota Pasuruan selama kurang lebih 3 harian
penulis : kadir zaelani
editor : nugroho tatag yuwono
9 Februari 2017