27 Februari 2017
Demo Kejaksaan, LSM Penjara Indonesia Tuntut Periksa Otak Intelektual Korupsi SMP 11
TRIBUNUS-ANTARA.COM | PASURUAN, LSM Penjara Indonesia menggelar aksi unjuk rasa damai di Kejaksaan Kota Pasuruan Jalan Pahlawan, Kantor Pemerintah Kabupaten Jalan Hayamwuruk Kota Pasuruan. Aksi demo oleh LSM Penjara Indonesia tersebut mengusung misi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 'SMP 11 KOTA PASURUAN GATE' untuk usut tuntas pelaku utama atau otak intelektualnya. Para peserta aksi yang menggunakan 50 kendaraan roda dua dan stu unit truk diesel pengangkut Sound system dan 6 kendaraan pribadi
Dalam orasinya Ketua umum DPP LSM Penjara Indonesia Rudy Hartono di depan Kantor Kejaksaan Kota Pasuruan menyerukan agar Pihak kejaksaan kota Pasuruan berani mengusut siapa aktor intelektual dari ambruknya bangunan sekolah SMP 11 Kota Pasuruan. Karena menurut Rudy berawal dari pengunaan dana Alokasi Umum DAK tahun 2014 yang digunakan oleh panitia pembangunan sekolah(P2S) SMPN 11 kota Pasuruan adalah atas dasar swakelola. Dengan kuasa penguna anggaran KPA Dinas Pendidikan kota Pasuruan adalah untuk kegiatan pembangunan ruang kelas baru (RKB).
Penanggung jawab panitia pembangunan sekolah (P2S) menghantarkan beliau untuk duduk di kursi pesakitan pengadilan tindak pidana KORUPSI SURABAYA.Atas dasar dakwaan primier tidak terbukti, dan atas dakwaan sekunder Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi pasal 3 jo pasal 18 UU RI NO. 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI NO.20 THN 2001 jo pasal 55 ayat (1) KE 1 KUHAP dan UU RI NO 8 Tahun 1998 TENTANG KUHAP serta UU RI NO.46 THN 2009 tentang pengadilan tidak pidana korupsi. Telah menjatuhkan putusan pengadilan 1, Drs. Inardi dengan pidana penjara 1 tahun dan pidana denda sebesar rp 9.460.000, atau subsider (2). bulan kurungan penjara. 2. sdr. Junaedi dengan pidana denda Rp 65.000.000 subsider 2 bln kurungan penjara 3. sdr.Sulton dengan pidana 1 thn 6 bln denda Rp 10.000.000 atau subsider 2 bln kurungan penjara. Maka atas dasar putusan dari pengadilan tidak pidana korupsi di atas.
"Kami minta Kejari dan Kepolisian Resor Kota Pasuruan juga mengusut tuntas aktor intelektual kasus SMP11," ujar Hartono. Pemeriksaan jilid II harus segera dilakukan kepada 1. Suhariyanto selaku Kuasa pengguna Anggaran Dinas pendidikan Kota Pasuruan. Dialah yang membuat perjanjian 'SWAKELOLA' dengan pihak sekolah SMP 11. Periksa juga Antok Baihaqi selaku staf Sarana dan Prasarana Dinas pendidikan Kota, Pak Antok inilah yang membuat LPJ Proyek SMP 11," teriak Hartono.
Selain itu kata Hartono meminta untuk juga memanggil dan memeriksa Rendro Tri Handoko, Kasi Sarpras inilah yang berlaku sebagai Pejabat Pembuat komitmen (PPK) dalam DAK tahun 2014 SMP 11 tersebut.
"Dalam fakta persidangan nama-nama mereka sudah sangat jelas disebut, dari mulai peran masing-masing, kesaksian mereka," seru Rudy Hartono. Maka untuk bisa dianggap turut serta dalam kasus yang disidangkan mereka semua bisa dijerat dengan pasal 55 ayat (1) KUHP," katanya lagi sambiil menambahkan bahwa LSM Penjara Indonesia akan mengawal perkara ini untuk diusut tuntas hingga ke akar-akarnya. (nur/joko)