TRIBUNUS-ANTARA.COM | PASURUAN, Peristiwa Pemerkosaan di desa Tempuran kecamatan Pasrepan Kabupaten Pasuruan, dilaporkan Sulin (35) ke unit PPA Polres Pasuruan dengan nomor STPL No.459/XII/2016/JATIM/RESPAS hingga saat ini masih dalam penanganan pihak Polisi. Ibu kandung korban Sulin (35) warga Kedungsari Desa Tempuran
Kec.Pasrepan berharap pihak kepolisian Resort Pasuruan serius dalam menangani perkara yang telah mengancurkan masa depan anaknya tersebut
"Saya meminta agar para pelaku pemerkosa anak gadis saya dihukum yang seberat-beratnya," kata Sunoyo (40) ayah kandung korban ditemui tim tribunus-antara.com di rumahnya desa Tempuran Rabu 15/02. Memang ada pihak-pihak yang mengupayakan damai terhadap Sulin, istri Sunoyo. Namun saat Sunoyo pulang ke desanya, Sunoyo marah karena dirinya sama sekali tidak dilibatkan dan diikkut sertakan dalam upaya damai tersebut.
"Saya menolak uang tiga juta dan saya suruh istri saya untuk mengembalikan uang tersebut," tambah Sunoyo. Yang diamini oleh ibunda Sunoyo yang ikut hadir di rung tamu menemani tim media. Bahkan ibunda Sunoyo yang usianya sudah tua marah dan sempat mengatakan agar tidak makan uang pemberian damai tersebut. "Masak cucu saya dihargai dengan uang," sungut sang nenek korban.
Kejadian ini bermula saat korban 'N' hari Senin 19/12/2016 lalu, korban dijemput temannya bernama Farhah dan Min ke rumah Nayum. Di rumah Nayum datang lelaki bernama Roi, Sayum dan Nosor. Di rumah Basor di Dusun Pelunggaan Desa Benerwojo Kecamatan Kejayan. Korban disodori minuman (Floridina) dicampur obat oleh teman korban, korban diperingatkan agar tidak meminumnya karena ada obat biusnya.
"Jangan di minum air dibotol itu, sudah diberi obat (sejenis obat bisu)," kata Nasor mengingatkan. Lalu pukul 23.00 WIB 'Roi mengajak korban ke rumah temannya di Desa Pohgading Kec. Pasrepan. Di tengah jalan pelaku berhenti lalu mengajak korban ke sebuah Gubuk dekat jembatan di dusun Talang Desa Pohgading Pasrepan. Pelaku Roi mengajak korban untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri di gubug tersebut. Korban N saat itu menolak ajakan pelaku Roi. Pelaku tetap saja memaksa korban untuk melayani nafsu bejadnya, korban yang mengaku takut saat itu akhirnya pasrah dan Roi berhasil melampiaskan nafsunya.
Lalu datang empat orang teman pelaku Roi tidak menolong tapi malah ikut menyetubuhi korban N yang saat itu masih mengerang kesakitan habis dipaksa melayani Roi. Empat orang teman pelaku tersebut secara bergiliran memperkosa 'N' di gubuk itu juga, sementara itu yang lain menunggu giliran. Setelah melampiaskan nafsu bejadnya Roi dan kawan-kawannya pulang ke rumahnya di desa Tempuran Kec.Pasrepan.
Ditemui di ruang PPA Polres Pasuruan, Aiptu Yamani selaku penyidik yang menangani kasus ini mengatakan kepada Wartawan Kamis 16/02 mengaku tetap memproses kasus tersebut sesuai aturan yang ada. Pihaknya juga sudah memanggil saksi-saksi dan korban serta keluarga korban.
AKP.Khoirul Hidayat, SH Kasat Reskrim Polres Pasuruan dalam pesan singkatnya kepada tribunusantara.com mengatakan bahwa Polisi masih terus menangani kasus pemerkosaan yang terjadi di desa Talang Pohgading Pasrepan tersebut. " Saat ini petugas melakukan pencarian keberadaan para pelaku," tambah Kasat Khoril singkat. (tim)
editor : nugroho tatag
16 Februari 2017