TRIBUNUS-ANTARA.COM | PASURUAN, Praktek Pungutan Liar (Pungli) telah merusak sendi kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara, maka dari itu untuk memberantas Pungli tersebut, Pemerintah Kota Pasuruan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang tersebar di semua wilayah hukum Kota Pasuruan.
Dalam rangka menciptakan kondisi Pemerintahan Daerah yang bersih dan berwibawa serta mewujudkan masyarakat yang bebas dari Pungutan Liar pada semua lini pelayanan publik, khususnya dalam penyelenggaraan Pemerintah di wilayah Kota Pasuruan dan dipandang perlu membentuk Unit Pemberantasan Pungutan Liar (Pungli) Kota Pasuruan.
Komitmen ini adalah kristalisasi gagasan bersama dari Pemerintah Daerah dengan unsur keamanan yang duduk dalam Forkopimda Kota Pasuruan dan menindaklanjuti peraturan Presiden RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang satuan tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).
Oleh karena itulah Selasa 14/02 pukul 11.00 wib di Gedung Gradika Pemerintah Kota Pasuruan. Telah dilakukan pengukuhan Satuan Tugas Saber pungli Kota Pasuruan. Pengukuhan dilakukan oleh Walikota Pasuruan H.Setiyono terhadap 38 anggota tim Saber Pungli. Dimana ketua 1 adalah Wakapolres Pasuruan Kota KOMPOL HERLINA, SIK., MH. ( nugroho)
14 Februari 2017