menu melayang

22 Februari 2017

Tiga Koruptor SMPN 11 Kota Pasuruan Divonis 1,6 Tahun dan 1 Tahun Penjara

TRIBUNUS-ANTARA.COM | PASURUAN,  Sidang Perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait ambruknya 2 ruang gedung Sekolah SMP 11 Kota Pasuruan,  di Pengadilan Tipikor Jl Bay Pas Bandara Juanda, Surabaya, Selasa (21/2/2017), 3 orang terdakwa divonis. Masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman penjara 1,6 bulan. Ketiga terdakwa, Junaidi selaku pelaksana proyek (rekanan/kontraktor), Isnardi Kepala Sekolah SMPN 11
dan  Sulton sebagai konsultan pengawas.

Selain menjatuhkan hukuman, Majelis Hakim juga menjatuhkan denda terhadap Junaidi senilai Rp 60 juta dengan subsider 2 bulan, lalu Isnardi senilai Rp 9.460.000,- atau subsider 2 bulan. Dan Sulton diharuskan mengganti uang sebesar Rp 10 juta atau subsider selama 2 bulan.

Atas putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim tersebut, para Terdakwa mengaku menerima dan tidak mengajukan banding maupun pikir-pikir. Sidang yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB Mendengar putusan itu ketiganya terharu.

Sementara itu para pengunjung sidang yang semuanya keluarga besar SMPN 11 Kota Pasuruan dan kerabat dari ketiga terdakwa, pun terhanyut mendengar putusan tersebut. Sebagian besar yang hadir saat sidang tak kuasa menahan tangi, mereka memeluk dan mencium  para terdakwa.satu persatu. (yudi/rudi)    
 

Blog Post

Related Post

Back to Top

Cari Artikel

Arsip Blog